• Post author:
  • Post category:Buku
  • Reading time:2 mins read

Selain kekosongan pengaturan dana kampanye, dalam semua undang-undang pemilu yang berlaku selama ini, terdapat ketentuan yang multitafsir dan saling menegasikan. Inilah yang menyebabkan praktik pengelolaan dan pelaporan dana kampanye pada Pemilu 2004, Pemilu 2009, Pilkada 2005-2008 dan Pilkada 2010-2013, sama sekali tidak berdampak pada peningkatan kualitas pemilu, khususnya dalam penerapan asas jujur dan adil.

Dari pemilu ke pemilu terjadi peningkatan jumlah dana kampanye, sehingga pemilu menjadi kegiatan politik yang mahal bagi partai politik, calon anggota legislatif dan calon pejabat eksekutif. Hal itu mengkondisikan para politisi untuk terus berburu dana kampanye dengan beragam cara sehingga tidak sedikit dari mereka yang terjerat korupsi. Akibat lain, partai politik, anggota legislatif (terpilih) dan pejabat eksekutif (terpilih) secara langsung atau tidak langsung dikendalikan oleh para penyumbang besar, tidak peduli para penyumbang itu mendapatkan uang dengan cara legal atau ilegal.

Hasil penelitian ini mencatat beberapa kesimpulan penting masalah pengaturan dan pengelolaan dana kampanye pada sisi pendapatan, belanja, dan pelaporan. Intinya, pengaturan dana kampanye selama ini hanya basa-basi, tampak gagah tapi tidak punya arti, karena tidak sungguh-sunguh menerapkan prinsip kebebasan dan kesetaraan, serta pinsip transparansi dan akuntabilitas. Oleh karena itu diperlukan langkah konkrit untuk menghadapinya. Salah satu rekomendasi yang didorong adalah pembatasan dana kampanye. Dalam buku ini diuraikan bagaimana hasil dan rekomendasi advokasi pembatasan dana kampanye yang disusun oleh Perludem selama pembahasan undang-undang pemilu 2011-2012. Selain itu, di dalam buku ini juga diuraikan perbandingan pengaturan dana kampanye terutama pembatasan dana kampanye yang berlaku di negara Korea Selatan, Inggris, Amerika Serikat, Brazil, dan Perancis sebagai contoh.

Untuk dapat membaca lebih lengkap hasil riset tersebut, silakan mengunduh buku Basa-Basi Dana Kampanye: Pengabaian Prinsip Transparansi dan Akuntabilitas Peserta Pemilu pada link download attachment di bawah.

Didik Supriyanto dan Lia Wulandari

Download Attachments