• Post author:
  • Post category:Buku
  • Reading time:2 mins read

Ketentuan kuota 30% perempuan dalam daftar calon pada UU No. 10/2008 dan UU No. 8/2012 sesungguhnya sama. Yang membedakan dalam Pemilu 2014 adalah keberanian KPU dalam menafsirkan ketentuan tersebut. Kali ini melalui PKP No. 7/2013, KPU memberikan sanksi administrasi berupa pencoretan sebagai peserta pemilu di suatu daerah pemilihan bagi partai politik yang gagal memenuhi kuota 30% perempuan dalam daftar calon di daerah pemilihan tersebut.

Semua partai pun bekerja keras memenuhi kuota 30% perempuan di semua daerah pemilihan guna menghindari sanksi. Karena partai tingkat kabupaten/kota tidak banyak memiliki kader perempuan, maka mereka mencomot perempuan dari mana saja untuk dimasukkan dalam daftar calon.

Observasi ini juga menemukan sebagian besar calon perempuan yang diajukan partai menyadari dirinya hanya calon

pelengkap saja. Sedangkan calon yang bertekat masuk parlemen tidak mendapat dukungan partai. Akibatnya banyak calon perempuan berkampanye sekadar meniru calon lain; mereka pun tidak menyiapkan strategi mengamankan suara, sehingga sangat mungkin suara mereka dicuri calon lain.

Buku ini dapat diperoleh dan hanya tersedia di Kantor Sekretariat Perludem, Jalan Tebet Timur IV A Nomor 1, Tebet, Jakarta Selatan Telp.: 021 – 8300 004 Fax: 021-8379 5697 Email: perludem@gmail.com

Untuk mendapatkan softcopy pdf buku ini, dapat diunduh pada link di bawah.

Download Attachments