• Post author:
  • Post category:Pemikiran
  • Reading time:7 mins read

anggapan untuk Setiaji WIbowo

I

“Orang-orang dalam mabuk kemenangan. […] Kepercayaan kepada diri sendiri dan cinta tanah air meluap seperti ruap bir. Pemakaian pikiran menjadi berkurang, orang-orang bertindak seperti binatang.”

Di suatu subuh pada hari yang kini kita kenal dengan Hari Pahlawan, pertempuran pecah di Surabaya—di Indonesia yang baru seumur jagung.

Bung Tomo—yang jadi figur, simbol, dan tokoh revolusi—meneriakkan semangat (untuk melanjutkan) revolusi ke seluruh penjuru kota melalui radio lokal. Peristiwa arus utama yang kita kenang sebagai kisah yang heroik.

Berjuang di tepi, tersebutlah Idrus. Kutipan pada pembuka tulisan ini adalah senukil skeptisitas di noveletnya yang berjudul “Surabaya.” Ia menggunakan “Surabaya” untuk menembak-nembakkan peluru skeptisitas ke arah masyarakat sebagai kritik di tengah gegap gempita semboyan revolusi.

Ia melukiskan pertempuran itu sebagai pertempuran para bandit. Orang-orang Surabaya digambarkan sebagai cowboy-cowboy yang berteriak-teriak Surabaya akan kita rebut kembali! Selekas mungkin! sambil menembakkan revolvernya ke atas tanpa tujuan jelas.

“Kedua benda itu,” tank dan kapal musuh, papar Idrus, “tidak bisa digertak dengan perkataan bual belaka.” Idrus menolak menyakralkan revolusi. Alih-alih, ia menggelorakan kritik yang membangun.

Apa yang dilakukan Idrus barangkali bisa menjadi jawaban atas dua pertanyaan kritis yang diajukan Setiaji Wibowo dalam tulisan “Kritik Soal Kesakralan KPK.” Pertama, saya kutip seluruhnya, apakah kita betul-betul percaya dengan KPK atau sebetulnya kita sendiri hanya hanyut oleh framing media massa dan arus di media sosial yang mendukung KPK membabi buta? Kedua, perlukah kita untuk sebegitunya menyakralkan KPK?

Dalam wacana gerakan antikorupsi, kita perlu belajar dari Idrus: menolak kesakralan dan glorifikasi, terus berjuang di tepi, meski kerap dieksklusi dengan dicap kontrarevolusi.

II

Tulisan “Kritik Soal Kesakralan KPK” sebetulnya telah memberikan tawaran pemberantasan korupsi dengan berkaca pada praktik di beberapa negara. Pemberantasan korupsi bisa berjalan tanpa Anti-Corruption Agency (ACA) dengan bertumpu pada lembaga peradilan kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan yang bersih. Meski demikian, KPK sebagai ACA di Indonesia masih tetap dibutuhkan sebagai motor penggerak perlawanan terhadap korupsi selama tingkat korupsi masih sangat tinggi.

Saya menawarkan jalan lain untuk menurunkan tingkat korupsi di Indonesia: rekayasa pemilu. Saya menyebut rekayasa pemilu ini sebagai gerakan antikorupsi yang liyan. Sebab, tak sedikit dari kita memandang urusan pemilu tak bersangkut-paut dengan upaya pencegahan korupsi.

Pemilu hanya dipandang sebagai urusan teknis pemberian suara; konversi suara menjadi kursi; atau perebutan kuasa partai politik belaka. Padahal, ada variabel-variabel penting dari sistem pemilu yang mempunyai pengaruh signifikan terhadap perilaku korupsi.

Gerakan antikorupsi tak melulu bergerak di sisi pemberantasan yang terus mengglorifikasi KPK. Glorifikasi tersebut, sebagai contoh, adalah memperluas bidang garapan KPK dan hilang fokus pada pembenahan institusi kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan yang bersih. Gerakan antikorupsi juga mesti bergerak di sisi lain—di sisi yang lebih menekankan pada upaya pencegahan, contohnya menciptakan pemerintahan yang tak rentan korupsi dengan merekayasa pemilu.

III

Perilaku korupsi kerap terjadi karena mandeknya hubungan legislatif-eksekutif dalam sebuah perumusan kebijakan. DPR ribut melulu karena kekuatan legislatif terpolarisasi ekstrem. Eksekutif sulit menghadapinya, apalagi ia tak didukung oleh koalisi yang solid. Perlu ongkos politik yang tinggi untuk mengatasi kondisi ini.

Di Surabaya, di tempat Idrus berjuang, Tri Risma Harini bisa jadi terjerat korupsi dalam upaya memperjuangkan kebijakannya di periode kedua ini. Tri Risma Harini hanya didukung PDIP yang menguasai 13 kursi (dari 50 kursi) dan harus menghadapi kekuatan lain yang terfragmentasi di 37 kursi lain di DPRD.

Dalam presidensialisme yang dianut Indonesia hingga ke level daerah, keputusan dan kebijakan yang diambil adalah hasil dari kesepakatan eksekutif dan legislatif. Salah satu tantangan pengambilan keputusan dan kebijakan adalah tingginya rata-rata tingkat fragmentasi parlemen di daerah. Keadaan ini juga diperparah dengan lemahnya dukungan partai pengusung di parlemen bagi kepala daerah terpilih. Fenomena ini kerap disebut sebagai pemerintahan yang terbelah—eksekutif dan legislatif dikuasai blok politik berbeda.

Dalam kondisi tersebut, kepala daerah dihadapkan pada tiga pilihan saat hendak mengambil keputusan bersama legislatif. Pertama, membiarkan konflik itu terjadi dan berujung pada deadlock. Kedua, menciptakan koalisi pendukung pemerintah yang solid. Ketiga, membangun sistem kepartaian yang terkartelisasi untuk memuluskan kebijakan publik yang diusulkan oleh eksekutif.

IV

Syamsuddin Haris memandang kepala daerah akan lebih memilih opsi ketiga, membangun sistem kepartaian yang terkartelisasi. Dengan pilihan ini, pemerintahan masih bisa berjalan serta kebijakan bisa terlahir karena terjadi kompromi politik. Tak jarang pula praktik ini berujung pada suap bahkan korupsi.

Kartelisasi partai membuat partai melepaskan ideologi dan program-program yang hendak diperjuangkan untuk tujuan keberlangsungan kekuasaan tersebut. Dalam pemerintahan, kekuasaan digunakan untuk meraih sumber daya negara.

Opini lainnya: Tambal Sulam UU Pilkada […]

Tak sedikit kepala daerah yang terjerat korupsi pada periode kepemimpinannya. Semenjak desentralisasi 2001 lalu hingga 2014, setidaknya ada 17 Gubernur yang pernah/sedang menjabat berstatus tersangka. Di level kabupaten/kota, ada 331 kepala/wakil kepala daerah berurusan dengan aparat hukum sebagai saksi, tersangka atau terpidana.

Sejak otonomi daerah bergulir, kepala daerah memperoleh sekaligus tritunggal sumber daya secara optimal: kewenangan (desentralisasi politik), diskresi kebijakan (desentralisasi administratif), maupun sumber keuangan (desentralisasi fiskal) (Jaweng, 2014). Sementara DPRD tak punya kuasa implementasi anggaran.

Tritunggal sumber daya ini dapat ditemukan pada UU 9/2015. Dalam, UU 9/2015 pasal 101 ayat 1 huruf b, DPRD hanya diamanatkan untuk membahas dan memberikan persetujuan APBD yang diajukan oleh kepala daerah.

Keadaan ini lah yang berpotensi berujung pada transaksi dan korupsi. Berbagai kepentingan partai di DPRD membuat DPRD mencoba mengintervensi kepala daerah dalam menyusun APBD. DPRD akan berusaha membelokkan anggaran yang harusnya digelontorkan pada kebijakan yang diusung kepala daerah ke kebijakan yang memuat kepentingan DPRD di dalamnya.

V

Pemilu bisa direkayasa untuk menghasilkan eksekutif-legislatif yang kondusif—pemerintahan yang efektif. Pemilu serentak (concurrent election) yang memilih eksekutif dan legislatif di hari yang sama bisa menjadi solusi. Pemilu serentak ini dapat dibagi dua: pemilu serentak nasional dan pemilu serentak daerah.

Pemilu serentak nasional memilih presiden dan anggota DPR di hari yang sama. Sementara pemilu serentak daerah memilih kepala daerah dan anggota legislatif daerah di hari yang sama. Dua pemilu serentak ini idealnya berjarak 2—3 tahun.

Praktik di 15 negara Amerika Selatan dengan kombinasi sistem pemilu serentak dan sistem pemerintahan presidensial menunjukkan kecenderungan pemilih yang berdampak pada pemerintah hasil pemilu. Jika pemilih disodorkan surat suara pilihan presiden dan surat suara pilihan partai pada waktu yang sama, maka pemilih cenderung memilih partai yang mencalonkan presiden yang disukai pemilih.

Upaya ini diharapkan bisa menciptakan kondisi fragmentasi partai di parlemen yang rendah sekaligus mengonsolidasikan dukungan koalisi yang kuat bagi eksekutif. Sehingga, ketika ia hendak mengusung sebuah kebijakan, ia tak perlu lagi melicinkan komunikasi dengan korupsi.

Dari Idrus dengan “Surabaya”-nya, kita belajar bahwa setiap gerakan boleh dikritik dengan tajam. Revolusi dan kritik berjalan saling menguatkan. Semoga demikian pula dengan (kritik) gerakan antikorupsi.

MAHARDDHIKA
Wartawan pegiat pemilu rumahpemilu.org

===

Senin 14-03-2016 14:36:00

Sumber:http://www.rumahpemilu.org/in/read/10987/Rekayasa-Pemilu-sebagai-Gerakan-Antikorupsi-yang-Liyan-OLEH-MAHARDDHIKA-