• Post author:
  • Post category:Berita
  • Reading time:3 mins read

Jakarta — Peneliti Divisi Hukum Perludem Fadli Ramadhanil menilai penegakan hukum pemilu dalam Rancangan Undang-Undang Penyelenggaraan Pemilu belum menjadi fokus pemerintah. Padahal, desain penegakan hukum pemilu yang baik dapat menentukan apakah penyelenggaraan pemilu berlangsung secara demokratis atau tidak.

Ia menyebut isu penegakan hukum pemilu selalu terpinggirkan dan baru dibahas DPR bersama pemerintah pada saat-saat akhir. “Karena itu, hal tersebut tidak mampu menciptakan penegakan hukum yang ideal,” ujar Fadli dalam diskusi di Jakarta, kemarin.

Dalam kajian Perludem terhadap isu penegakan hukum pemilu, terdapat 18 pasal yang bermasalah dan terbagi dalam tiga kerangka besar.

Tiga pasal yang berkaitan dengan struktur penegakan hukum pemilu, yakni Pasal 433 hingga pasal 435, 6 pasal berkaitan dengan norma penegakan hukum pemilu, yakni pasal 433 ayat (3), pasal 442 ayat (1), pasal 454, pasal 471, pasal 475, dan pasal 476. Delapan pasal tentang norma sengketa pemilu, yakni pasal 444, pasal 445 ayat (1), pasal 445 ayat (3), pasal 446 ayat (2), pasal 446 ayat (5), pasal 448, pasal 452 (2), dan pasal 453 ayat (1).

Berkaitan dengan struktur penegakan hukum pemilu, Fadli menyebut terdapat struktur yang tidak tepat dalam pelanggaran pemilu sebab pasal 433 dan pasal 434 membahas penanganan pelanggaran. Pasal 435 membahas definisi setiap pelanggaran.

“Untuk lebih mudah dipahami, seharusnya definisi setiap pelanggaran diatur terlebih dahulu, selanjutnya diatur mekanisme penanganan pelanggarannya.”

Adapun soal norma penegakan hukum pemilu, Fadli menyoroti pasal 442 ayat (1) yang mengatur sanksi administrasi dari pelanggaran administrasi pemilu yang bersifat terstruktur, sistematis, dan massif (TSM).

Menurutnya, makna TSM tersebut tidak dirumuskan secara jelas dalam RUU Penyelenggaraan Pemilu. Dengan makna tersebut, Fadli memastikan Bawaslu akan kesulitan dalam merumuskan peraturan Bawaslu.

Terkait norma sengketa pemilu, Perludem menyebut pasal 445 ayat (3) yang mengatur pengaduan perkara tidak tepat.

Dalam pasal tersebut pengaduan perkara hanya mencantumkan nama dan alamat pelapor, tetapi tidak menyebutkan alasan pengajuan sengketa.

Selain itu, pasal 446 ayat (5) yang mengatur penyelesaian sengketa dengan musyawarah mufakat dinilai mubazir.

Di tempat yang sama, Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini menyebut banyaknya persoalan penegakan hukum pemilu yang bermasalah membuktikan jika pembuatan RUU Penyelenggaraan Pemilu dilakukan tergesa-gesa.

Masih rancangan

Dalam menanggapi hal itu, Mendagri Tjahjo Kumolo menampik jika pemerintah tergesa-gesa dalam merumuskan RUU Penyelenggaraan Pemilu, termasuk dalam hal penegakan hukum pemilu.

Tjahjo menyebut aturan pemilu yang menjadi perdebatan sejauh ini masih dalam bentuk rancangan sehingga masih bisa diubah. “Namanya masih rancangan UU masih bisa diubah, diselaraskan, diluruskan dalam pembahasan Pansus DPR dengan pemerintah,” sebutnya.

Penulis : MTVN

Editor : Winarko

Sumber : http://www.lampost.co/berita/18-pasal-di-ruu-pemilu-dinilai-bermasalah