• Post author:
  • Post category:Siaran Pers
  • Reading time:2 mins read

 Menyegerakan Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Anggota KPU dan Bawaslu

Periode 2017-2022 Oleh Komisi II DPR RI

Oleh:
Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem)

Masa jabatan anggota KPU dan Bawaslu Periode 2012-2017 akan berakhir tanggal 12 April 2017. Jika dihitung mundur dari hari ini, maka sisa jabatan anggota KPU dan Bawaslu tersisa 33 hari lagi. Ditengah waktu tersisa yang sudah sangat singkat itu, Komisi II DPR RI belum juga melaksanakan uji kelayakan dan kepatutatan terhadap calon anggota KPU dan Bawaslu periode 2017-2022.

Padahal, nama 14 calon anggota KPU dan 10 nama calon anggota Bawaslu periode 2017-2022 sudah diserahkan oleh Presiden kepada DPR pada pertengahan Februari 2017 yang lalu. Mengingat banyaknya agenda politik dan pemilu yang akan dihadapi, Komisi II DPR RI semestinya mesti segera melaksanakan uji kelayakan dan kepatutan terhadap calon anggota KPU dan Bawaslu.

Transisi dan keberlanjutan kelembagaan KPU dan Bawaslu adalah salah satu kunci sukses dan tantangan, agar Pemilu 2019 yang akan diselenggarakan secara serentak untuk pertama kalinya. Komisi II DPR mesti menjadikan uji kelayakan dan kepatutan ini sebagai priorotas utama yang mesti segera diselesaikan. Akan menjadi sulit untuk melakukan transisi antara anggota KPU dan Bawaslu periode 2012-2017 dengan anggoa KPU dan Bawaslu periode 2017-2022 jika proses uji kelayakan dan kepatutan selesainya sangat sempit dengan berakhirnya masa jabatan pada tanggal 12 April 2017.

Oleh sebab itu, untuk memastikan transisi penyelenggara pemilu KPU dan Bawaslu tidak terganggu, Komisi II DPR mesti segera melaksanakan uji kelayakan dan kepatutan calon anggota KPU dan Bawaslu periode 2017-2022. Apalagi, secara teknis, tidak ada lagi yang menghambat Komisi II DPR untuk segera melaksanakan uji kelayakan dan kepatutan calon anggota KPU dan Bawaslu.

CP:
Titi Anggraini         : 0811822279
Khorunnisa Agustyati    : 08111866444