• Post author:
  • Post category:Berita
  • Reading time:2 mins read

Arah – Calon Wakil Gubernur DKI Jakarta nomor urut dua Djarot Saiful Hidayat sempat diusir oleh takmir masjid usai salat Jumat di Masjid Al Atiq Kampung Melayu, Tebet, Jakarta Selatan, Jumat (14/4) kemarin.

Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini menyatakan peristiwa tersebut seharusnya tidak berlarut panjang dan harus dilakukan konfirmasi baik dari pihak takmir masjid atau pun pihak terkait lainnya.

“Supaya tidak berkepanjangan ini harus diklarifikasi oleh pihak-pihak yang terkait, baik dari pihak masjid atau pun pihak lainnya yang terkait. Karena ini merupakan tanggung jawab bersama,” katanya saat dihubungi Arah.com di Jakarta, Sabtu (15/4).

Titi menjelaskan, hak untuk beribadah adalah hak setiap orang, dan itu terlepas dari moment Pilkada Jakarta. Sebab, dalam UUD 1945 pasal 29 berisi setiap warga negara berhak melakukan dan menjalankan kegitan keagamaan.

Lebih lanjut, menurut Titi, jika insiden pengusiran terhadap calon Wakil Gubernur nomor urut dua benar terjadi, dalam hal ini polisi sebagai penegak hukum berhak bertindak tegas. Karena telah melanggar perundang-undangan dengan mengusir seseorang untuk beribadah.

“Kalau sudah mengusir orang untuk beribadah itu bukan lagi soal Pilkada, tapi sudah pelanggaran hak dasar. Polisi bisa langsung tindak tegas,” pungkasnya. (Muhamad Ridwan)

 

Sumber: https://www.arah.com/article/28422/perludem-mengusir-orang-untuk-beribadah-itu-melanggar-uud.html