• Post author:
  • Post category:Berita
  • Reading time:2 mins read

JAKARTA – Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhanil menilai, penerapan ambang batas calon presiden atau presidential threshold pada Pemilu 2019 bertentangan dengan‎ konstitusi.

“Dalam konsep pemilu serentak, penerapan presidential threshold bertentangan dengan Pasal 6A Ayat 2 UUD 1945,” kata Fadli saat ditemui Okezone usai diskusi di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, kemarin.

Fadli menerangkan, Pasal 6A Ayat 2 UUD 1945 menyatakan bahwa pasangan calon presiden atau wakil presiden diajukan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu sebelum pelaksanaan pemilu.

“Artinya parpol peserta pemilu yang sudah ditetapkan menjadi peserta pemilu boleh mengajukan pasangan calon,” ujar dia.

Karena itu, dia menegaskan bahwa dalam Pemilu Serentak 2019 penerapan ambang batas pencalonan presiden sudah tidak relevan lagi untuk diterapkan. Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 14/PUU-XI/2013 menyatakan pada Pemilu 2019, pemilihan legislatif (pileg) dan pemilihan presiden dan wakil presiden (pilpres) dilaksanakan serentak. Dengan demikian ambang batas pencalonan presiden secara otomatis hilang atau 0%.

Konstelasi politik di parlemen menunjukkan bahwa mayoritas fraksi menghendaki tidak adanya ambang batas pengajuan calon presiden pada Pemilu 2019 mendatang. Enam fraksi di DPR mendukung presidential threshold 0%, 1 fraksi yakni PKB meminta opsi 5%, sementara hanya tiga fraksi yang menolak dan berkukuh PT tetap 20%. Tiga fraksi itu PDI-P, Nasdem dan Golkar.

(ran)

Sumber: http://news.okezone.com/read/2017/05/23/337/1697582/perludem-penerapan-presidential-threshold-bertentangan-dengan-konstitusi