• Post author:
  • Post category:Berita
  • Reading time:2 mins read

Jakarta, (Tagar 6/9/2017) – Ketentuan Pasal 222 UU Pemilu tentang ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) kembali didaftarkan untuk diuji di Mahkamah Konstitusi (MK).

Kali ini yang menjadi pemohon adalah Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hadar Nafis Gumay, aktivis Yuda Irlang, Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), dan Konstitusi dan Demokrasi Inisiatif (KoDe Inisiatif).

“Kami menganggap bahwa ketentuan ini tidak sejalan dengan upaya untuk mewujudkan Undang Undang Pemilu yang konstitusional dan menjamin terselenggaranya Pemilu secara demokratis,” ujar Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraeni usai mendaftarkan uji materi UU Pemilu di Gedung MK Jakarta, Rabu (6/9).

Ketentuan Pasal 222 UU Pemilu tersebut mengatur ambang abatas pencalonanpresiden sebesar 20 persen jumlah kursi DPR atau 25 persen dari total suara sah hasil Pemilu 2014.

Titi menjelaskan, secara logis ketentuan tersebut sudah tidak lagi relevan untuk digunakan karena Pasal 6 ayat (2) Undang Undang Dasar 1945 yang menyebutkan pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik dari peserta pemilihan umum, sebelum pelaksanaan pemilihan umum.

“Nah adanya pasal tentang ambang batas pencalonan presiden, kami anggap bertentangan dengan Pasal 6 ayat (2) UUD 1945,” kata Titi.

Titi mengatakan, pihaknya berharap Indonesia bisa memilki aturan Pemilu atau kerangka hukum Pemilu yang demokratis dan konstitusional.

Sementara itu, Titi berpendapat bila ketentuan ambang batas pencalonan presiden tetap diberlakukan maka Pemilu yang demokratis akan sulit untuk dicapai.

“Kalau ketentuan ini masih berlaku, maka pencalonan presiden hanya bisa diakses oleh peserta Pemilu 2014 yang lolos,” jelas Titi.

Sebelumnya Partai Bulan Bintang (PBB) melalui ketua umumnya Yusril Ihza Mahendra telah mendaftarkan uji materi untuk ketentuan ambang batas pencalonan presiden di MK.

Yusril mengatakan, partainya mempunyai hak konstitusional untuk mengajukan pasangan capres dan cawapres, karena merupakan partai politik peserta pemilu. Yusril merasa hak konstitusionalnya dirugikan atau terhalang dengan norma Pasal 222 UU Pemilu, sehingga partainya tidak dapat mengajukan calon presiden. (yps/ant)
[ YLD ]

Sumber: http://www.tagar.id/lagi-ambang-batas-pencalonan-presiden-digugat/