• Post author:
  • Post category:Berita
  • Reading time:2 mins read

JAKARTA, KOMPAS.com – Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini mengatakan, persyaratan dukungan minimal untuk calon perseorangan yang ingin maju di Pilkada terlalu berat.

Dari 17 provinsi yang akan melangsungkan Pemilihan Gubernur 2018, ada delapan calon perseorangan yang mendaftar. Namun, dari delapan calon tersebut, hanya tiga calon yang dinyatakan diterima.

“Kalimantan Barat, Nusa Tenggara Barat, dan Sulawesi Selatan. Sisanya, dinyatakan tidak memenuhi syarat,” ucap Titi dalam diskusi di Media Center Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Rabu (29/11/2107).

Titi menjelaskan, beratnya persyaratan untuk calon perseorangan utamanya karena minimal dukungan yang angkanya tidak moderat.

Berita lainnya: Regulasi Calon Perseorangan Harus Diatur Lebih Awal

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, minimal dukungan calon perseorangan yang maju dalam Pilgub berkisar antara 6,5 persen hingga 10 persen dari jumlah pemilih (DPT pilkada terakhir).

Rinciannya yaitu 10 persen untuk jumlah DPT 2 juta, 8,5 persen untuk jumlah DPT antara 2 juta-6 juta, 7,5 persen untuk jumlah DPT 6 juta-12 juta, dan 6,5 persen untuk jumlah DPT lebih dari 12 juta.

Titi lebih lanjut mengatakan, untuk memenuhi minimal dukungan itu, calon perseorangan juga harus berkerja keras karena mengandalkan modalitas sendiri. Hal ini tentu saja berbeda dari calon yang diusung oleh partai politik.

“Sulitnya maju menjadi calon perseorangan karena syarat yang berat, membuat beban perempuan makin berlipat ganda,” imbuh Titi.

Sumber: http://nasional.kompas.com/read/2017/11/29/23211861/perludem-syarat-calon-perseorangan-di-pilkada-terlalu-berat