• Post author:
  • Post category:Berita
  • Reading time:2 mins read

Liputan6.com, Jakarta – Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini mengatakan, dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menolak ambang batas pencalonan presiden 0 persen, maka akan membuat sulit untuk memunculkan nama presiden lain dalam Pilpres 2019.

“Dengan putusan MK atas Pasal 222 ini, maka ke depan akan sulit berharap banyak akan muncul figur alternatif presiden. Bukan figur yang kita kehendaki. Tapi memang kita bergerak seolah-olah tidak jelas, gamang soal konstitusional kita,” ucap Titi di Gedung MK, Jakarta, Kamis (11/1/2018).

Dia mengatakan, putusan MK ini agak sulit dicari konstitusionalnya. Padahal, sudah sangat jelas ada masalah dalam ambang batas pencalonan Presiden.

“Sulit sekali membaca putusan ini konstitusional. Bukan karena kami pemohon. Tapi pokok-pokok pikiran MK melompat logikanya. Seperti pengamat politik,” tukas Titi.

Menurut dia, MK terlihat sangat memaksakan argumennya. Dengan menarik isu ke penyederhanaan partai politik dan open legal policy.

“Tapi MK tidak berhasil membangun argumen yang logis tentang mengapa ambang batas pencalonan presiden konstitusional dengan hasil pemilu sebelumnya,” tegas Titi.

Di tempat yang sama, pakar komunikasi politik Effendi Ghazali menyebut, putusan ini akan membuat adanya calon presiden tunggal dalam Pilpres 2019. Peluang itu dinilainya sangat terbuka lebar.

“Ini maka siap-siap juga ke calon presiden tunggal. Bisa, kalau nanti enggak cocok koalisinya,” pungkas Effendi.

Sumber: http://news.liputan6.com/read/3223023/perludem-putusan-mk-sulit-munculkan-presiden-lain-di-pilpres