• Post author:
  • Post category:Berita
  • Reading time:2 mins read

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Rencana Menteri Dalam Negeri (Mendagri) menunjuk Penjabat Gubernur Sumatra Utara dan Jawa Barat dari unsur perwira tinggi Polri menuai kritik sejumlah pihak. Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhanil pun turut meminta Mendagri tidak melanjutkan rencana tersebut.

“Jika usulan ini tetap dilanjutkan, Kami meminta kepada Presiden untuk tidak menyetujui usulan ini,” ujar Fadli kepada wartawan pada Jumat (26/1).

Menurutnya, karena jika tetap dilanjutkan tidak sesuai dan berpotensi melanggar ketentuan. Hal ini karena sesuai ketentuan di dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada Pasal 201 Ayat (10) penjabat gubernur yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya.

Berita terkait: Perludem Minta Presiden tak Setujui Usulan Mendagri

Sementara nomenklatur jabatan pimpinan tinggi madya ruang lingkupnya di dalam penjelasan Pasal 19 ayat (1) huruf b UU No. 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara telah disebut sejumlah unsur. “Dengan ketentuan ini sesungguhnya sudah jelas, bahwa jika menteri dalam negeri menunjuk selain jabatan yang ada diatas, artinya tidak berkesesuain dan berpotensi melanggar UU Pilkada itu sendiri,” ujar Fadli.

Tak hanya itu, dari unsur kepolisian juga terdapat aturan di Pasal 28 Ayat (3) UU No. 2 Tahun 2002 tentang kepolisian juga secara tegas mengatur bahwa Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menduduki jabatan di luar Kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas Kepolisian. “Oleh sebab itu, langkah penunjukan anggota polisi aktif jadi penjabat gubernur, juga berpotensi melanggar UU Kepolisian,” ujarnya.

Sumber: http://nasional.republika.co.id/berita/nasional/politik/18/01/26/p365tv409-presiden-didesak-tolak-usulan-pati-polri-jadi-plt-gubernur