• Post author:
  • Post category:Berita
  • Reading time:2 mins read

TEMPO.CO, Jakarta – Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhani mengatakan Komisi Pemilihan Umum mesti memperbaiki regulasi mengenai sanksi bagi calon kepala daerah yang terlibat korupsi.

“Aturan saat ini jika calon kepala daerah ditetapkan menjadi tersangka tidak ada mekanisme pergantian, jika setelah tujuh hari ditetapkan menjadi calon,” kata Fadli pada Jumat, 2 Maret 2018.

Fadli menuturkan calon kepala daerah masih bisa terus maju karena Undang-undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada, tidak mengatur pembatasan penetapan pencalonan meski berstatus tersangka, terdakwa, bahkan terpidana. Dari sisi elektoral, mereka masih bisa mengikuti proses pilkada.

Namun, jika calon yang berperkara memenangi pilkada, dengan statusnya terpidana melalui pengadilan, maka calon tersebut akan diberhentikan langsung. “Hal tersebut tidak baik untuk proses demokrasi. Calon yang menjadi tersangka masih ikut, bahkan bisa terpilih. Ini sama saja menyajikan buah busuk di Pilkada,” kata Fadli.

Menurut dia, KPU mesti tegas untuk mendiskualifikasi atau menggugurkan calon kepala daerah yang menjadi tersangka atau terdakwa kasus korupsi. Soalnya, KPU mempunyai kewenangan untuk merumuskan aturan tersebut, karena sebenarnya tidak bertentangan dengan undang-undang.

Fadli menuturkan dalam dua bulan terakhir, ada 8 kepala daerah yang menjadi tersangka korupsi. Bahkan, empat di antaranya masih aktif sebagai kepala daerah. “Ini akan menjadi masalah. Menyodorkan orang yang salah ke masyarakat,” ujarnya.

Adapun 8 calon kepala daerah yang terjerat korupsi adalah Bupati Subang Imas Aryumningsih (pilbup Subang), Bupati Ngada Marianus Sae (pilgub NTT), Bupati Jombang Nyono Suharli (pilgub Jombang), Bupati Halmahera Timur Rudi Erawan (pilgub Maluku Utara), Bupati Nganjuk Taufiqurrahman (pilbup Nganjuk), Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari (pilgub Kaltim), Wali Kota Baru Edi Rumpoko (pilkot Batu) dan Wali Kota Tegal Siti Mashita Soeparno (pilkot Tegal).

Sumber: https://nasional.tempo.co/read/1066218/perludem-dorong-calon-kepala-daerah-korupsi-agar-didiskualifikasi