• Post author:
  • Post category:Berita
  • Reading time:2 mins read
JAKARTA, KOMPAS.com – Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini mendorong Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar daerah di Papua yang menerapkan sistem noken dalam pemilu tetap harus melalui tahapan teknis dalam administrasi kepemiluan.
Titi menyatakan ada 13 daerah Kabupaten dan Kota di Papua yang menerapkan sistem noken dalam pemilu.
Sistem noken adalah pemilihan suara sebuah komunitas berdasarkan perintah kepala sukunya atau dikenal dengan istilah “Big Man”. Sistem ini salah satunya rentan terhadap praktik kecurangan.
“Mekanisme penggunaan noken tidak boleh mengesampingkan administrasi kepemiluan, karena pemilu itu harus teradministrasi,” kata Titi, di acara launching buku “Tambal Sulam Sistem Noken, Laporan Lanjutan Pilkada Serentak di Papua”, di D’Hotel, Jalan Sultan Agung, Guntur, Jakarta, Sabtu (31/3/2018).
Misalnya, formulir C1 di tempat pemungutan suara di daerah yang menerapkan sistem noken tersebut harus tetap diisi.
“Bagi daerah yang menerapkan noken harus ada pengadministrasian sehingga kita bisa memastikan akuntabilitas, dan mekanisme pembuktian dalam hal ada gugatan atau masalah hukum,” ujar Titi.
Perludem mengatakan, sistem noken memang merupakan bagian dari kearifan lokal. Sistem noken juga sudah mengalami proses legalisasi lewat putusan MK nomor 47-81/PHPU.A-VI/2009 sebagai budaya asli Papua.
Putusan MK tersebut sudah ditindaklanjuti oleh KPU Papua dengan mengeluarkan Keputusan Nomor 01/Kpts/KPUProv.030/2013 yang merinci pengaturan teknis sistem noken di lapangan.

Hanya saja, desain mekanis yang telah ditentukan KPU Papua sering tidak ditaati oleh penyelenggara di lapangan. Misalnya, penentuan dan penjatahan perolehan suara bagi para pasangan calon yang dilakukan oleh kepala suku bersama warganya tidak direkam sebagai sebuah tahapan dalam keputusan KPU.
Kemudian intervensi kepala suku cukup besar dan tidak hanya terbatas pada proses pungut hitung, dan lainnya.
Dari 29 kabupaten/kota di papua, ada 13 daerah yang mempraktekan sistem noken. Daerah tersebut yakni Yahukimo, Nduga, Lanny Jaya, Tolikara, Intan Jaya, Puncak Jaya, Dogiyai, Mamberamo Tengah, Paniai, Puncak, Deiyai, Jayawijaya, dan Mimika.

Sumber: https://nasional.kompas.com/read/2018/03/31/16172261/perludem-mekanisme-penggunaan-noken-tak-boleh-mengesampingkan-administrasi.