• Post author:
  • Post category:Berita
  • Reading time:4 mins read

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Direktur Perkumpulam Pemilu untuk Demokrasi Titi Anggraini berharap, Komisi II DPR RI segera membahas Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) mengenai syarat pencalonan bagi peserta Pemilu 2019. Titi menyebut para peserta Pemilu dalam hal ini calon legislatif (caleg) menantikan kepastian hukum mengenai syarat pencalonan.

“Keterlambatan PKPU pencalonan akan berpengaruh kepada persiapan pencalonan DPR dan DPRD. Bagi para Caleg penting sekali syarat yang pasti agar bisa mempersiapkan segala hal terkait administrasi pencalonan,” kata Titi kepada Republika.co.id, Ahad (20/5).

Titi menyebut waktu pendaftaran bagi Caleg tinggal satu setengah bulan lagi. Harusnya KPU, pemerintah dan DPR menurut Titi harus lebih cepat menyelesaikan persyaratan karena caleg juga perlu mempersiapkan hal lain selain urusan administrasi pencalonan.

Kemudian Titi juga berkomentar terkait upaya KPU yang akan berupaya memasukkan poin larangan kepada caleg mantan napi kasus korupsi untuk bisa ikut Pemilu Legislatif dan poin untuk melaporkan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) di awal saat pendaftaran.

Titi mengapresiasi upaya KPU yang bertujuan untuk melawan perilaku korupsi di Indonesia. KPU menurut alumni Fakultas Hukum Universitas Indonesia itu sudah memanfaatkan kewenangan besar yang mereka miliki untuk mewujudkan tata kelola negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotiste (KKN). Adanya LHKPN di awal pendaftaran kata Titi juga sangat bagus. Dari situ, masyarakat dapat mendapat referensi untuk menilai kejujuran para kandidat wakil rakyat di parlemen.

“KPU membuat peraturan yang progresif. Ini sangat positif untuk mendorong dihasilkannya penyelenggara negara, anggota parlemen yang bersih dan bisa fokus untuk bekerja menjalankan amanah rakyat,” ujarnya.

Sebelumnya, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengatakan, KPU sudah meminta Komisi II DPR untuk menyegerakan pembahasan aturan larangan mantan narapidana kasus korupsi menjadi calon anggota legislatif (caleg). KPU meminta pembahasan aturan itu dilakukan usai masa reses sidang DPR berakhir pada pertengahan Mei.

“Saya sudah minta disegerakan pembahasannya. Seingat saya, masa reses berakhir pada 15 Mei. Nah kami harap jika (setelah itu) nanti ada rapat pertama nanti (dibahas) konsultasi mengenai Peraturan KPU (PKPU) itu,” ujar Arief pada 7 Mei lalu.

PKPU yang dimaksud Arief adalah rancangan PKPU pencalonan anggota DPR, anggota DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota. Dalam rancangan aturan ini, tercantum larangan bagi mantan narapidana kasus korupsi mendaftar sebagai caleg. Adapun larangan ini tercantum pada pasal 8 ayat 1 huruf (j)rancangan PKPUpencalonan anggota DPR, anggota DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota.

Selain itu, KPU juga menambahkan aturan baru berupa kewajiban menyerahkan laporan harta kekayaan pejabat negara (LHKPN) bagi para caleg. Aturan tersebut tercantum dalam pasal 8 ayat 1 huruf (v) dan pasal 9 ayat 1 huruf (j) rancangan PKPUpencalonan anggota DPR, anggota DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota.

Sementara, Anggota Komisi II DPR Firman Soebagyo mengatakan, belum ada tindak lanjut atas rapat pendahuluan pembahasan aturan larangan mantan narapidana kasus korupsi menjadi calon anggota legislatif (caleg). DPR masih berpendapat tidak perlu ada larangan seperti itu dalam aturan pencalonan caleg.

Firman membenarkan jika dalam rapat pendahuluan pembahasan rancangan Peraturan KPU (PKPU), pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota, larangan caleg dari mantan narapidana kasus korupsi telah dibahas oleh DPR, KPU dan pemerintah.

“Namun, tindak lanjut setelah (rapat) itu, belum ada. Sebab, semestinya ada lanjutan berupa rapat konsultasi pada Kamis (26/4). tetapi rapat konsultasi ditunda karena penutupan masa sidang,” ujarnya ketika dihubungi Republika.co.id, Jumat (27/4).

Karena itu, Firman menegaskan belum ada kesepakatan antara KPU, pemerintah dan DPR mengenai aturan ini. Firman melanjutkan, DPR masih berpandangan bahwa mantan narapidana kasus korupsi sebaiknya tidak perlu dilarang mencalonkan diri sebagai caleg. Menurutnya, Undang-undang (UU) Pemilu Nomor 7 Tahun 2017, tidak mengatur adanya larangan bagi mantan narapidana kasus korupsi yang ingin maju sebagai caleg.

“PKPU itu turunan UU sehingga derajadnya lebih rendah. Maka tidak boleh PKPU melanggar UU,” tegasnya.

Sumber: http://www.republika.co.id/berita/nasional/politik/18/05/20/p90xp6354-perludem-desak-dpr-segera-bahas-pkpu