• Post author:
  • Post category:Berita
  • Reading time:1 mins read

RMOL. Regulasi pelaksanaan pemilihan umum tidak melarang seorang ulama terjun dan berpatisipasi langsung dalam kontestasi politik praktis.

“Sama seperti masyarakat sipil dan akademisi, ulama boleh untuk masuk politik. Tetapi ada rambu-rambunya,” ujar Direktur Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini dalam diskusi ‘Melihat Bahaya, Ancaman, Dampak dan Antisipasi Money Politic di Era Demokrasi Langsung’ di Bakoel Koffie, Cikini, Jakarta, Senin (30/7).

Dia menyebut, rambu yang secara spesifik khusus bagi ulama adalah batasan tempat untuk melaksanakan kampanye atau promosi diri. Seorang ulama yang ikut berpolitik tidak boleh menjadikan tempat ibadah sebagai wahana kampanye.

“Rambunya sudah tegas bahwa tempat ibadah tidak bisa menjadi wahana untuk politik praktis. Undang-undang pemilu kita menyebutkan secara spesifik bahwa tempat ibadah tidak bisa digunakan sebagai lokasi pelaksanaan kampanye,” jelas Titi.

Pelarangan berkampanye di tempat ibadah tidak lain untuk menjaga kondusifitas masyarakat.

“Kalau kemudian terjadi politisasi untuk kepentingan satu kelompok partisan tertentu, tentu ini akan membuat gejolak di dalam masyarakat kita,” imbuh Titi.

Sumber: http://politik.rmol.co/read/2018/07/31/350091/Perludem:-Ada-Rambu-Khusus-Bagi-Ulama-Berpolitik-