• Post author:
  • Post category:Publikasi
  • Reading time:1 mins read

Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat Kecamatan, merupakan rangkaian dari rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara secara nasional yang dimulai dari PPK, KPU/KIP Kabupaten/Kota, KPU Provinsi/KIP Aceh dan terakhir di KPU RI.

Mengingat bahwa rekapitulasi di tingkat Kecamatan (PPK) adalah tahapan rekapitulasi yang paling awal, maka KPU perlu memberikan panduan yang lebih detail agar PPK dalam melaksanakan proses berjalan sesuai dengan peraturan perundang undangan. Sebagai gambaran ringkas, rekapitulasi di tingkat Kecamatan dilaksanakan dalam 2 (dua) tahap, yaitu:

1. Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di setiap TPS di wilayah Desa/Kelurahan atau sebutan lainnya.
2. Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di setiap Desa/Kelurahan dalam wilayah Kecamatan.

Hal penting lainnya yang perlu diperhatikan, bahwa rekapitulasi tingkat Kecamatan dapat dilakukan secara pararel atau bersamaan dengan maksimal sejumlah 4 (empat) kelompok. Selain memberikan bimbingan teknis kepada PPK, KPU perlu melengkapi PPK dengan Buku Panduan PPK dalam rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat Kecamatan. Harapannya, buku panduan ini membantu PPK untuk memahami dan melaksanakan tugas dengan baik.

Download Attachments