• Post author:
  • Post category:Berita
  • Reading time:3 mins read
JAKARTA, KOMPAS.com – Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini meminta Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) untuk memastikan pemilih yang belum memiliki e-KTP tetapi sudah melakukan perekaman dapat mendapatkan surat keterangan (suket). Titi mengungkapkan hal tersebut sebagai tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memperbolehkan penggunaan suket untuk mencoblos. Titi merupakan salah satu pemohon yang mewakili lembaganya dalam gugatan uji materi terhadap UU Pemilu. Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 20/PUU-XVII/2019. “Tanggung jawab dan kewajiban yang besar bagi Dukcapil untuk memastikan 4,2 juta pemilih yang belum melakukan perekaman e-KTP bisa mendapatkan surat keterangan perekaman untuk bisa mendapatkan hak pilih,” kata Titi usai pembacaan putusan di Gedung MK, Jakarta, Kamis (28/3/2019).
Sementara itu, Titi juga meminta kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar dapat mensosialisasikan putusan MK terkait penambahan waktu rekapitulasi suara. MK memutuskan untuk memperpanjang waktu penghitungan suara maksimal 12 jam sejak berakhirnya hari pemungutan suara. Sebelumnya, pada Pasal 383 ayat (2) UU Pemilu, diatur bahwa penghitungan suara harus selesai di hari yang sama dengan proses pemungutan. “Ini juga yang butuh tindak lanjut dari KPU untuk mengatur teknis sehingga jajaran dibawah dan juga seluruh pembantu kepentingan pemilu, pemilih dan peserta pemilih bisa memahami keputusan ini dengan baik,” ujarnya.

Baca juga: Putusan MK Nomor 20/PUU-XVII/2019 (KTP Elektronik, Pindah Memilih, Hak Surat Suara Pemilu Legislatif, dan Lama Penghitungan Suara di TPS)

Kemudian, Titi juga mengapresiasi putusan MK yang mengabulkan uji materi terhadap Pasal 210 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, terkait pemilih yang ingin pindah Tempat Pemungutan Suara (TPS). MK memutuskan bahwa pemilih yang ingin pindah memilih dapat mengajukannya paling lambat tujuh hari sebelum pencoblosan. Namun, ketentuan tersebut hanya berlaku bagi mereka yang memiliki kebutuhan khusus, seperti sakit hingga menjalankan tugas. Sementara, untuk pemilih lainnya berlaku seperti Pasal 210 ayat (1) bahwa pindah TPS hanya dapat diajukan paling lambat 30 hari sebelum pemungutan suara. Titi pun mengapresiasi MK yang telah memutuskan dengan cepat uji materi tersebut, kendati tak semua gugatan dikabulkan. “Kami mengapresiasi MK yang sudah mau menyidangkan secara cepat permohonan yang kami ajukan dan mengabulkan sebagian besar yang kami minta,” ucap Titi. Sebelumnya, sebanyak tujuh pemohon mengajukan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu ke Mahkamah Konstitusi, Selasa (5/3/2019). Ketujuh pemohon tersebut adalah Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) yang diwakili oleh Titi Anggraini, pendiri dan peneliti utama Network for Democracy and Electoral Integrity (Netgrit) Hadar Nafis, dan Direktur Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas Feri Amsari. Kemudian, terdapat pula dua orang warga binaan di Lapas Tangerang, yaitu Augus Hendy dan A. Murogi bin Sabar, serta dua karyawan, Muhamad Nurul Huda dan Sutrisno. Para pemohon menguji Pasal 210 ayat (1), Pasal 350 ayat (2), Pasal 383 ayat (2), Pasal 348 ayat (4) dan ayat (9).

Sumber: https://nasional.kompas.com/read/2019/03/28/17272391/selaku-pemohon-perludem-harap-dukcapil-dan-kpu-segera-tindak-lanjut-putusan.