• Post author:
  • Post category:Berita
  • Reading time:2 mins read

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini menegaskan larangan penggunaan dana asing dalam kampanye. Dana asing yang dimaksud adalah aliran dana yang diperoleh dari luar negeri.

“Dana asing kan tidak boleh ya. Dana asing kan dilarang menurut Undang-Undang (UU) pemilu kita. UU pemilu kita juga kan sudah mengatur dengan tegas bahwa peserta pemilu tidak boleh menerima dana dari pihak asing, dari pihak manapun. Baik dari perusahaan asing, LSM asing maupun dari warga negara asing,” ujar Titi di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (5/4/2019).

Pihak yang menerima dana asing tersebut jelas Titi, wajib menyerahkannya kepada negara melalui kas negara. Jika tidak dan terbukti menggunakan dana tersebut, maka bisa dikenai hukuman pidana.

“Kalau dia sampai tidak dikembalikan dan dana itu tetap digunakan, maka itu ada ancaman pidana di dalam UU pemilu kita,” jelasnya.

Lebih lanjut, dirinya meminta jika masyarakat atau siapapun yang menemukan bukti adanya peserta pemilu baik caleg ataupun capres-cawapres yang menggunakan dana asing untuk berkampanye, sejatinya dapat melapor ke Bawaslu agar segera diproses sesuai mekanisme hukum yang ada.

“Bagi pihak-pihak yang mempunyai bukti bahwa ada peserta pemilu yang menerima dana asing, saya kira proses hukum harus dijalankan,” tandas petinggi Perludem itu.

Sumber: https://www.timesindonesia.co.id/read/208785/20190405/181126/perludem-tegaskan-larangan-penggunaan-dana-asing-dalam-kampanye/