• Post author:
  • Post category:Berita
  • Reading time:2 mins read

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Rekapitulasi pemilihan presiden dianggap lebih sederhana ketimbang penghitungan suara pemilihan legislatif.

Atas dasar itu, pengumuman hasil penghitung suara kemungkinan bisa dipercepat.

“Rekapitulasi presiden dilakukan paling awal dibandingkan dengan yang lain. Saya kira sebelum 22 Mei untuk Pilpres sudah ada hasil,” kata Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini, dalam diskusi bertajuk ‘Pemilu 2019: Jurdil dan Manusiawikah?’, di Menteng, Jakarta Pusat, Senin (29/4/2019).

Menurutnya, hal itu tak mustahil dilakukan, sebab penghitungan suara untuk pemilihan presiden dianggap lebih sederhana.

Berbeda dengan rekapitulasi suara untuk pemilihan anggota DPR, DPRD maupun DPD.

Lagipula, kata Titi, tak baik jika rekapitulasi terlalu lama sampai satu bukan.

“Semakin lama hasil ditetapkan maka potensi terjadinya kecurangan juga semakin besar,” ucapnya.

Ia melihat tak ada yang perlu dikhawatirkan dari pengumuman yang lebih cepat.

Alasannya, semuanya telah dilandasi Undang-undang, dan asas diciptakannya regulasi bukan untuk memperlambat proses.

Jika ada yang tak terima, Titi menyarankan untuk mengajukan keberatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal ini sesuai dengan konstitusi.

“Karena bagaimanapun suara rakyat yang sudah terberikan harus dihormati dengan menjunjung tinggi hukum,” ujar Titi.

Mekanisme ini, kata dia, telah dilakukan sejak Pemilihan Umum 2004.

Pihak yang tak puas dengan keputusan KPU bisa meneruskan ke MK.

Titi melihat keputusan hukum di MK menjadi ketetapan tertinggi yang dihormati semua pihak.

“Saya kira itujangan dicederai dengan cara-cara di luar mekanisme yang telah ditentukan hukum,” katanya.

Sumber: http://www.tribunnews.com/pilpres-2019/2019/04/29/perludem-sebut-hasil-penghitungan-suara-untuk-pilpres-2019-bisa-diumumkan-lebih-cepat