• Post author:
  • Post category:Berita
  • Reading time:5 mins read

Jakarta, IDN Times – Perkumpulan Pemilu untuk Demokrasi (Perludem) mendorong Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta agar dapat digelar pada 2022.

Padahal berdasarkan UU Nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 1 tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), di Pasal 201 disebutkan jadwal Pilkada DKI Jakarta akan berlangsung November 2024.

Apa sih alasannya? Simak penjelasan dari Direktur Eksekutif Perludem, Titi Anggraini.

1. 101 kepala daerah akan berakhir masa jabatan 2022

Ini Alasan Perludem Minta Pilkada DKI Jakarta Digelar 2022
ilustrasi pemungutan suara. IDN Times/Handoko

Titi menjelaskan, Pasal 201 ayat (8) UU 10 Tahun 2016 menyebutkan bahwa penyelenggaraan pilkada secara nasional akan dilakukan pada November 2024.

Artinya, Gubernur dan Wakil Gubernur, bupati dan wali kota hasil Pemilihan 2017 akan menjabat sampai dengan 2022.

“Ada 101 daerah, meliputi 9 provinsi termasuk DKI Jakarta, sedangkan yang berakhir masa jabatan pada 2023 ada 171 daerah, meliputi 17 provinsi termasuk Jabar, Jateng, Jatim, dan Sumut,” jelas Titi saat dihubungi IDN Times, Kamis (7/11).

2. Pilkada serentak secara nasional 2024 kurang realistis

Ini Alasan Perludem Minta Pilkada DKI Jakarta Digelar 2022
Foto hanya ilustrasi. (IDN Times/Nofika Dian Nugroho)

Untuk itu, lanjut Titi, posisi kepala daerah definitif akan diisi penjabat gubernur, bupati, dan wali kota sampai terpilihnya gubernur, bupati, wali kota pada Pilkada 2024.

“Pilihan untuk menyelenggarakan pilkada serentak secara nasional pada 2024 adalah keputusan yang kurang realistis, sarat kompleksitas teknis, dan kurang sejalan dengan desain sistem dan kelembagaan penyelenggara pemilu kita,” tegasnya.

3. Berkaca dari Pemilu 2019 yang timbulkan korban

Ini Alasan Perludem Minta Pilkada DKI Jakarta Digelar 2022
IDN Times/Nofika Dian Nugroho

Titi mengingatkan bahwa pada 2024 akan diselenggarakan pileg dan pilpres. Jika pilkada juga dilakukan pada 2024 maka pemilih akan memilih dalam tiga pemilihan sekaligus, yakni pileg, pilpres, dan pilkada.

“Ini pilihan yang tidak logis, akan sangat berat bagi pemilih, peserta, juga penyelenggara pemilihan. Kalau kita belajar dari pemilu 2019, dengan pemilu lima kotak, pileg dan pilpres berbarengan lima kotak suara saja sudah begitu melelahkan dan menyulitkan penyelenggara dan pemilih,” paparnya.

4. Pilkada dan pemilu nasional berjarak dua tahun

Ini Alasan Perludem Minta Pilkada DKI Jakarta Digelar 2022
(Ilustrasi) ANTARA FOTO/Reno Esnir

Titi mengatakan, peristiwa Pemilu 2019 mengakibatkan jumlah petugas adhoc meninggal dunia karena kelelahan. Selain itu, suara tidak sah pemilu DPD dan DPR juga tinggi

Oleh karena itu, pihaknya mengusulkan pemilu serentak nasional dan pemilu serentak daerah yang berjarak selisih penyelenggaraan selama dua tahun.

“Ini untuk mengatur distribusi beban kerja yang lebih rasional dan agar selalu ada mekanisme menjaga kualitas kinerja partai politik dengan durasi pemilu yang selalu ada dalam jarak dua tahun penyelenggaraan,” ujarnya.

5. Perludem ajukan uji materi UU Pilkada ke MK

Ini Alasan Perludem Minta Pilkada DKI Jakarta Digelar 2022
IDN Times/Margith Juita Damanik

Perkumpulan Pemilu untuk Demokrasi (Perludem) mengajukan judicial review atau uji materi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) ke Mahkamah Konstitusi.

“Optimis akan diterima, sampai saat ini hanya Perludem yang melakukan uji materi,” kata Titi di Jakarta, Selasa (5/11).

Titi menjelaskan tahapan uji materi yang dilakukan diantaranya proses persidangan sudah berjalan. Pada 18 November 2019 akan mendengarkan keterangan DPR, pemerintah dan ahli.

Selain itu, pihaknya sudah menyampaikan ke Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI sejumlah partai politik hingga Komisi II DPR RI.

“Kami berharap sebelum Desember sudah diputus,” ujar Titi.

Uji materi undang-undang itu dilakukan untuk menyesuaikan antara desain sistem pemilu dengan sistem kelembagaan penyelenggara Pemilu.

Berdasarkan Skema UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Uji materi itu berkaitan dengan efektivitas tata kelola pemerintahan, penganggaran hingga implementasi pembangunan kelembagaan penyelenggara pemilu.

Selain itu, dari sisi beban penyelenggaraan pemilu tidak mungkin Pemilihan Legislatif, Pemilihan Presiden dan Pemilihan Kepala Daerah dilaksanakan dalam satu tahun.

“Pasti ada kompleksivitas beban yang cukup berat dan teknis di lapangan bagi penyelenggara, peserta dan juga pemilih,” kata Siti.

Titi Anggraini menjadi salah satu narasumber pada evaluasi hasil pemilu pada Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD serta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2019 yang digelar Bawaslu DKI Jakarta, 3-5 November 2019.

Sumber: https://www.idntimes.com/news/indonesia/dini-suciatiningrum/ini-alasan-perludem-minta-pilkada-dki-jakarta-digelar/full