• Post author:
  • Post category:Video
  • Reading time:1 mins read

Di dalam pembacaan Putusan yang dilakukan pada Rabu (29/1), MK mengatakan frasa “sudah/pernah kawin” dianggap tidak diskriminatif dalam penggunaan hak pilih karena MK menjadikan pengaturan dalam UU Administrasi Kependudukan (UU Adminduk) sebagai pintu masuk di dalam menjawab persoalan konstitusional yang diajukan di dalam permohonan ini.

Menurut MK, kepemilikan kartu identitas kependudukan di dalam UU Adminduk, paling tidak ditentukan oleh dua hal: bagi mereka yang sudah berusia 17 tahun dan/atau sudah pernah kawin. Sejalan dengan hal tersebut, menurut MK, syarat untuk menggunakan hak pilih salah satunya adalah kepemilikan dokumen kependudukan, yaitu KTP.

Kawin juga dianggap MK menandai tingkat kedewasaan seseorang untuk mengambil tindakan hukum dan merupakan pengaturan yang dianggap MK tidak diskriminatif. Di dalam pertimbangannya MK menggunakan pandangan kultural yang menggunakan perkawinan dan kemampuan bekerja atau “kuat gawe” sebagai tanda kedewasaan.