• Post author:
  • Post category:Pemikiran
  • Reading time:5 mins read

Pemungutan dan penghitungan suara Pilkada 2020 telah terselenggara cukup baik pada Rabu, 9 Desember lalu. Banyak pihak memberikan apresiasi atas kelancaran dan kondusifitas hari H yang dianggap mampu mematahkan kekhawatiran banyak pihak atas pelaksanaan pilkada di tengah pandemi Covid-19.

Akan tetapi, sejumlah orang tetap mengingatkan bahwa jangan jumawa dulu dan menganggap tidak ada penyebaran Covid-19 sebagai ekses pelaksanaan pilkada. Sebab, masa inkubasi penularan Covid-19 berlangsung beberapa hari setelah terjadinya paparan, dengan rata-rata gejala selama lima hari.

Apalagi selang beberapa hari setelahnya, publik dikejutkan oleh berpulangnya Ketua KPU Kota Tangerang Selatan, Bambang Dwitoro, karena Covid-19. Almarhum pekerja keras yang sangat gigih dan berdedikasi dalam mempersiapkan kesuksesan Pilkada Tangsel.

Dan, semua itu mampu almarhum dan jajarannya wujudkan melalui proses yang berjalan relatif sesuai rencana di 2.963 tempat pemungutan suara (TPS) seluruh Tangsel. Ini tentu pukulan berat dan membuat kita merefleksi ulang atas risiko nyata yang dihadapi para petugas, kontestan, dan pemilih saat penyelenggaraan pilkada di tengah corona.

Apalagi, berdasar data LaporCovid-19, sebuah koalisi warga yang mendukung keterbukaan dan akurasi data untuk menangani penyebaran Covid-19 di Indonesia, per 6 Desember 2020 tercatat 76 calon kepala dan wakil kepala daerah terinfeksi Covid-19. Empat di antaranya meninggal dunia sebelum hari pemungutan suara. Terakhir, Malkan Amin, calon bupati Kabupaten Barru, meninggal tepat saat hari H pilkada setelah sebelumnya dirawat akibat Covid-19.

KPU dan Bawaslu sudah berusaha memproteksi petugas mereka agar tidak menimbulkan klaster baru corona. Alat pelindung diri standar juga disediakan untuk petugas pemilihan. Selain prosedur protokol kesehatan yang harus dipatuhi saat melayani pemilih, petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) dan petugas pengawas TPS (PTPS) juga wajib menjalani tes cepat (rapid test) Covid-19 sebelum bertugas di TPS. Bagi yang hasil tesnya reaktif, mereka tidak boleh bertugas dan harus digantikan oleh orang lain yang memenuhi syarat.

Hanya saja, fasilitas pengetesan tidak tersedia bagi petugas setelah selesai pelaksanaan hari H. Padahal, justru pada hari H itulah terjadi interaksi masif antara petugas dengan puluhan juta pemilih yang tersebar di 298.852 TPS seluruh Indonesia. Saat hari H terjadi intensitas pertemuan yang tinggi antara petugas dengan puluhan hingga ratusan pemilih yang datang ke masing-masing TPS. Meskipun sudah ada protokol kesehatan yang diberlakukan, tapi implementasi di lapangan tentu memiliki banyak tantangan atau deviasi yang memerlukan antisipasi dan upaya meminimalisasi risiko.

Hal itu sangat krusial karena pengalaman beberapa negara yang berpemilu di masa pandemi ternyata juga membawa ekses pada peningkatan kasus positif Covid-19. Prancis, misalnya, bahkan memutuskan penundaan putaran kedua pemilu lokal mereka setelah pemilu putaran pertama pada Maret 2020 membuat terjadinya penambahan kasus Covid-19.

Amerika Serikat juga mengalami hal yang sama. Setelah pemungutan suara 3 November lalu, mereka mencatat rekor tertinggi kasus Covid-19 di negara itu. Tentu kita perlu belajar dan mengambil hikmah agar dampak serupa bisa dihindari.

Risiko dalam Euforia

Untuk itu, manajemen risiko pasca pemilihan merupakan keniscayaan. Sejauh ini, manajemen risko yang disampaikan kepada publik terkait pencegahan penyebaran virus corona saat pelaksanaan pilkada. Namun, belum ada skema yang terbuka soal bagaimana antisipasi apabila terjadi klaster baru atau penyebaran Covid-19 akibat aktivitas hari H. Maka, KPU sebagai otoritas penyelenggara pemilihan perlu mendorong pemerintah untuk menyediakan strategi dan rencana kerja terbaik atas antisipasi kemungkinan risiko yang bisa muncul pasca hari H.

Manajemen risiko pasca pilkada antara lain mencakup soal apa yang harus dilakukan dan siapa yang akan bertanggung jawab melakukan pengendalian apabila ada petugas dan warga yang terpapar Covid-19 karena melakukan aktivitas saat pemungutan, penghitungan, dan rekapitulasi suara. Selain itu, fasilitasi apa yang akan diberikan oleh negara apabila ada petugas yang karena menyelenggarakan pilkada akhirnya terpapar Covid-19? Serta, bagaimana koordinasi antara KPU dan Bawaslu, pemerintah, pemerintah daerah, serta Satgas Covid-19 terkait upaya menanggulangi risiko yang bisa muncul pasca pilkada tersebut?

Meskipun para pihak tengah berada dalam euforia karena mampu melaksanakan salah satu pemilihan terbesar di dunia saat wabah, manajemen risiko tidak boleh dilupakan. Misalnya, menghindar untuk melakukan karena khawatir hal itu dimaknai sebagai ancaman terhadap reputasi pemerintah yang kadung membangun citra sukses berpilkada di masa pandemi. Justru, sebagai wujud komitmen pada demokrasi sehat, negara mutlak hadir dan bertanggung jawab penuh atas keselamatan dan kesehatan warga.

Oleh karena itu, harus ada kebijakan yang transparan dan terukur soal apa program negara terkait penanganan risiko pasca hari H. Termasuk pula, bagaimana gambaran kemampuan otoritas negara dalam mengendalikan potensi risiko terburuk yang bisa terjadi, yaitu munculnya klaster baru pilkada.

Bagaimana KPU secara kelembagaan harus merespons, seperti apa kesiapan pemerintah daerah dan Satgas Covid-19, serta apa yang mesti dilakukan petugas dan pemilih apabila mereka ternyata mendapati risiko terpapar Covid-19? Kompensasi apa yang bisa mereka dapat sebagai proteksi keselamatan dan kesehatan mereka? Manajemen risiko inilah yang akan memandu para pihak untuk tidak panik, lebih siap, dan waspada mengantisipasinya.

Sebagai langkah awal, manajemen risiko bisa dikonkretkan dengan melakukan tes pada para petugas yang bekerja dengan risiko tinggi saat hari H yang lalu. Karena kita berharap, cukuplah almarhum Bambang Dwitoro yang syahid karena mengambil risiko menyelenggarakan pilkada di masa corona.

Semoga perjuangan dan dedikasinya terus diingat oleh bangsa ini bahwa Pilkada 2020 yang kompleks, berisiko, dan amat mahal ini tidak berujung sia-sia. Wallahu a’lam.

 

TITI ANGGRAINI
Anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem)

Tulisan ini telah dimuat di Republika.co.id  13 Desember 2020 dengan judul “Manajemen Risiko Pasca Pilkada”, https://republika.co.id/berita/ql9dgj412/manajemen-risiko-pasca-pilkada