Kemitraan, Perludem, Manikaya Kauci Bali, Kopel Makassar dan Kemitraan Integritas Yogyakarta telah melakukan studi tentang pengaturan keuangan sebagai tindak lanjut atas UU No. 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas UU No. 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik (UU Parpol). Hasil studi tersebut telah tertuang dalam buku laporan hasil penelitian dengan judul Anomali Keuangan Partai Politik: Pengaturan dan Praktek.
Buku tersebut mengurai beberapa persoalan pengaturan keuangan dan praktek pengelolaannya. UU Parpol memberikan batasan yang begitu ketat terhadap sumber pemasukan partai. Pada sisi lain, sumber resmi pemasukan keuangan partai sangat terbatas. Pengaturan tentang sumber keuangan partai cukup ketat dalam artian memberikan batasan pengaturan disetiap potensi sumber keuangan. Seperti batasan sumbangan untuk perseorangan, perusahaan, bantuan asing, hingga pembuatan badan usaha. Pembatasan tersebut wajar dilakukan untuk mengantisipasi penyimpangan dan persaingan tidak sehat antar partai akibat pendanaan yang tidak berimbang. Wajar juga dilakukan mengingat kekuasaan dan relasi yang sangat kuat partai politik terhadap jabatan strategis dalam ketatanegaraan yang berpotensi untuk terjadinya penyimpangan keuangan negara.
Sisi lain, pengaturan yang cukup ketat justru menjadikan sumber pemasukan resmi keuangan partai terbatas, yakni berupa iuran anggota, sumbangan perseorangan dan badan hukum serta bantuan APBN/APBD. Khusus APBN, partai mendapatkan bantuan Rp.108,- persuara sah yang diperoleh dalam pemilu oleh partai-partai pemilik kursi di parlemen. Sedangkan iuran rutin anggota tidak dapat dijalankan, kecuali terhadap anggota DPR/D dan jabatan eksekutif lainya. Pada sisi lain, jika dilakukan identifikasi justru kebutuhan partai politik sangat besar, baik untuk operasional sekretariat, pendidikan politik, kaderisasi, event besar partai politik (Munas, Kongres, Mukhtamar dll), maupun biaya pemenangan disetiap pemilu.