• Post author:
  • Post published:February 1, 2012
  • Post category:Jurnal
  • Reading time:3 mins read

Pemilihan umum (Pemilu) adalah sebuah proses pemilihan dengan melibatkan seluruh warga negara yang akan menggunakan hak pilihnya untuk memilih wakil-wakil mereka. Pemilu 2009 banyak dinilai sebagai pemilu yang paling bermasalah selama era Reformasi, tak terkecuali problem yang terkait dengan pemenuhan prinsip keadilan pemilu (electoral justice). Problem tersebut mencakup tiga hal, yakni: pertama,  tidak adanya jaminan hukum terhadap tindakan, prosedur, dan keputusan terkait proses pemilu. Ini terlihat dari banyaknya persoalan penyelenggaraan akibat sengketa dan ketidakjelasan pengaturan. Kedua, sistem yang dirancang tidak mampu memberikan perlindungan dan bahkan tidak mampu memulihkan hak elektoral yang terlanggar. Ketiga, tidak tersedianya ruang yang memadai bagi warga negara (pemilih) untuk mengajukan pengaduan, mengikuti persidangan, dan mendapatkan putusan yang adil dalam hal terlanggarnya hak elektoral.

Persoalan terbesarnya adalah ketidaksesuaian kerangka hukum pemilu dengan paradigma keadilan pemilu. Seharusnya kerangka hukum yang disusun mampu memberikan perlindungan terhadap hak elektoral dan jika hak tersebut terlanggar dapat dipulihkan. Namun, kerangka hukum yang ada justru tidak efektif menjaga suara pemilih sebagai sumber kedaulatan. Kerangka hukum pemilu lebih menonjolkan penghukuman tanpa mampu mengembalikan suara pemilih (rakyat). Persoalan tersebut terlihat dari bertambahnya aturan pemidanaan dari 2004 ke 2009. Meskipun pasal tentang pidana berkembang pesat, penegakannya tidak berjalan efektif dan hak elektoral rakyat terus terlanggar tanpa ada mekanisme pemulihan yang baik.

Oleh karena itu, Penulisan tema ini dikhususkan untuk melakukan evaluasi terhadap persoalan dalam penegakan hukum pemilu. Edisi pertama ini akan lebih fokus pada elaborasi persoalan tanpa harus menawarkan alternatif solusi di dalamnya. Untuk pertama kalinya Perludem dengan dukungan dari IDEA International menerbitkan Jurnal “Pemilu dan Demokrasi” edisi pertama dengan mengangkat tema “Menuju Keadilan Pemilu: Refleksi dan Evaluasi Pemilu 2009”. Penulisan tema ini dikhususkan untuk melakukan evaluasi terhadap persoalan dalam penegakan hukum pemilu. Edisi pertama ini akan lebih fokus pada elaborasi persoalan tanpa harus menawarkan alternatif solusi di dalamnya.

Evaluasi terhadap permasalahan dan penanganan pelanggaran administrasi serta kode etik penyelenggara pemilu dilakukan oleh Prof. Ramlan Surbakti dengan judul “Ketentuan Administrasi Pemilu: Mekanisme Pengaduandan Penegakannya”. Dilanjutkan dengan pemaparan Topo Santoso Ph.D terkait problem penanganan pelanggaran pidana pemilu dengan judul “Problem Desain dan Penanganan Pelanggaran Pidana Pemilu”. Refly Harun SH, MH, LLM dalam jurnal ini mengurai tentang persoalan penyelesaian perselisihan hasil pemilu dengan judul “Rekonstruksi Kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam Menangani Perselisihan Hasil Pemilu”. Menutup evaluasi, Veri Junaidi memaparkan tentang problem yang muncul dalam penanganan sengketa administrasi pemilu.

Download Attachments