• Post author:
  • Post published:February 9, 2012
  • Post category:Buku
  • Reading time:3 mins read

Alokasi kursi DPR ke provinsi dan pembentukan daerah pemilihan DPR pada Pemilu 2009 tidak memenuhi prinsip kesetaraan suara; sehingga di satu pihak, terjadi under-represented pada beberapa provinsi dan daerah pemilihan, di lain pihak terjadi over-represented pada beberapa provinsi dan daerah pemilihan lain. Misalnya, berdasarkan jumlah penduduk Sulawesi Selatan mestinya hanya memiliki 19 kursi, tetapi kenyataannya mendapatkan 24 kurs; sedangkan Riau, berdasarkan jumlah penduduk mestinya memiliki 13 kursi, kenyataanya hanya mendapatkan 11 kursi. Kondisi yang menyalahi prinsip kesetaraan suara dalam pemilu demokratis tersebut harus diluruskan agar sesuai dengan ketentuan UUD 1945 Pasal 27 ayat (1). Jumlah kursi DPR 560 bisa dipertahankan dan ditetapkan sebagai fixed seat untuk pemilu-pemilu mendatang.

Alokasi kursi 560 DPR ke provinsi harus dilakukan secara proporsional sesuai jumlah penduduk masing-masing provinsi, dengan ketentuan setiap provinsi mendapatkan minimal 3 kursi. Demi menjaga prinsip kesetaraan, alokasi kursi DPR ke provinsi menggunakan metode kuota, dengan langkah-langkah sebagai berikut: pertama, menghitung kuota kursi setiap provinsi lalu dialokasikan 3 kursi ke setiap provinsi; kedua, menghitung kembali kuota kursi baru setelah jumlah penduduk masing-masing provisi dikurangi harga kursi nasional kali 3 kursi – sehingga provinsi yang tidak memenuhi kuota 3 kursi tidak dilibatkan dalam hitungan ini – lalu dialokasikan kuota murni; ketiga, sisa kursi dibagi berdasarkan sisa kuota terbanyak.

Selain menggunakan prinsip kesetaraan suara, pembentukan daerah pemilihan juga menggunakan prinsip integralitas wilayah, kesinambungan wilayah dan kohesivitas penduduk. Karena pembentukan daerah pemilihan DPR pada Pemilu 2009 menyalahi prinsip-prinsip tersebut, maka harus dilakukan pembentukan daerah pemilihan kembali, dengan mengacu pada hasil penghitungan kembali alokasi kursi DPR 560 ke provinsi yang berdasar prinsip kesetaraan suara. Berdasarkan prinsip kesetaraan suara, hasil simulasi pembentukan daerah pemilihan DPR dengan besaran kursi 3-6, 3-8 dan 3-10, menunjukkan ada beberapa wilayah kabupaten/kota yang perlu dipilah, baik agar bisa berdiri sendiri maupun agar bisa digabungkan dengan kabupaten/kota lain.

Berdasarkan penghitungan kembali alokasi kursi DPR 560 ke provinsi dan pembentukan daerah pemilihan yang memenuhi prinsip kesetaraan suara, integralitas wilayah, kesinambungan wilayah dan kohesivitas penduduk, maka terkait dengan penyusunan kembali RUU Pemilu, Perludem merekomendasikan tiga hal berikut ini: Pertama, pengaturan alokasi kursi DPR 560 ke provinsi di dalam undang-undang pemilu perlu menyebut prinsip kesetaraan suara dan menyebut metode alokasi agar hasil alokasi kursi DPR 560 ke provinsi tidak menyalahi konstitusi. Demikian juga, pengaturan pembentukan daerah pemilihan DPR di dalam undang-undang pemilu hendaknya menyebut prinsip kesetaraan suara, integralitas wilayah, kesinambungan wilayah, dan kohesivitas penduduk serta menyebut metode pembentukan daerah pemilihan agar tetap sejalan dengan kententuan konstitusi. Kedua, penghitungan alokasi kursi DPR 560 ke provinsi dan pembentukan daerah pemilihan sebaiknya menggunakan data hasil sensus penduduk yang dilakukan setiap 10 tahun sekali, sehingga evaluasi alokasi kursi DPR dan pembentukan daerah pemilihan DPR/DPRD dilakukan setiap dua kali pemilu.

Tugas evaluasi alokasi kursi dan pembentukan daerah pemilihan diberikan kepada Panitia Pantia Evaluasi Alokasi Kursi DPR ke Provinsi dan Pembentukan Daerah Pemilihan DPR/DPRD, yang dibentuk oleh DPR atau DPR atas usul pemerintah. Ketiga, prinsip pembentukan daerah pemilihan adalah kesetaraan suara, integralitas wilayah, kesinambungan wilayah dan kohesivitas penduduk; bukan batas-batas wilayah administrasi pemerintahan. Pertimbangan utama pembentukan daerah pemilihan adalah mempermudah hubungan konstituen dengan (calon) wakil rakyat; bukan administrasi pemerintahan. Oleh karena itu, pembentukan daerah pemilihan DPR tidak perlu dibatasi sampai tingkat kabupaten/kota, tetapi bisa dipersempit ke tingkat kecamatan demi penerapan prinsip-prinsip pembentukan daerah pemilihan.

Untuk mendapatkan lampiran simulasi data perdapil bisa mengirimkan email permohonan ke perludem@gmail.com.