• Post author:
  • Post category:Buku
  • Reading time:6 mins read

Salah satu syarat pokok demokrasi adalah adanya sistem pemilihan umum (pemilu) yang jujur dan adil (free and fair elections). Pemilu jujur dan adil dapat dicapai apabila tersedia perangkat hukum yang mengatur proses pelaksanaan pemilu; sekaligus melindungi para penyelenggara, kandidat, pemilih, pemantau, dan warga negara pada umumnya dari ketakutan, intimidasi, kekerasan, penyuapan, penipuan, dan berbagai praktik curang lainnya yang akan mempengaruhi hasil pemilu.

Oleh karena itu, pemilu yang jujur dan adil membutuhkan peraturan perundang-undangan pemilu beserta aparat yang bertugas menegakkan peraturan perundang-undangan pemilu tersebut. Seusai dengan dinamika politik yang melingkupinya, peraturan perundang-undangan pemilu di Indonesia mulai dari Pemilu 1955, pemilu-pemilu Orde Baru, Pemilu 1999, hingga Pemilu 2004, serta Pilkada 2005+ mengalami perubahan yang kian kompleks dalam mengatur berbagai macam kegiatan pemilu. Demikian juga dalam hal melindungi berbagai pihak yang terlibat dalam pemilu dari ketakutan, intimidasi, kekerasan, penyuapan, penipuan, dan berbagai praktik curang lainnya, peraturan perundang-undangan pemilu kian rinci mengaturnya.

Meskipun demikian, setiap kali pemilu dilaksanakan selalu saja muncul isu tentang lemahnya penegakan hukum pemilu. Isu ini berangkat dari kenyataan betapa banyak pelanggaran administrasi dan tindak pidana pemilu yang tidak ditangani sampai tuntas. Selain itu, peraturan perundangan-undangan yang ada juga belum mengatur tentang keberatan atas keputusan penyelenggara pemilu. Memang Mahkamah Konstitusi punya kewenangan untuk menyelesaikan perselisihan hasil pemilu (yang ditetapkan penyelenggara pemilu, dalam hal ini KPU), tetapi bagaimana dengan keberatan atas masalah lain (di luar hasil pemilu) yang juga diputuskan oleh penyelenggara pemilu? Banyaknya kasus pelanggaran administrasi pemilu dan tindak pidana pemilu, serta banyaknya kasus keberatan atas keputusan penyelenggara pemilu; di satu sisi, mendorong munculnya protes-protes yang bisa berujung kekerasan, di sisi lain, juga mengurangi legitimasi hasil pemilu. Untuk mengatasi masalah-masalah penegakan hukum pemilu tersebut, materi peraturan perundang-undangan pemilu harus dilengkapi, diperjelas, dan dipertegas.

Yang tak kalah penting adalah memperkuat lembaga-lembaga penegak hukum pemilu agar mampu bekerja secara efektif. Terkait dengan penyelenggara pemilu misalnya, apakah KPU/KPUD sudah menjalankan fungsinya selaku pemberi sanksi pelanggaran administrasi?

Apakah struktur dan organisasi manajemen KPU/KPUD cukup efektif untuk menangani kasus pelanggaran administrasi pemilu? Dalam hal penanganan tindak pidana pemilu, pertanyaannya adalah sejauh mana efektivitas peran dan fungsi polisi, jaksa, dan hakim? Apakah prosedur penanganan tindak pidana pemilu dapat dengan mudah dilaksanakan oleh ketiga institusi tersebut? Lalu, bagaimana dengan posisi pengawas pemilu yang tugasnya hanya sebagai perantara dalam penanganan pelanggaran administrasi dan tindak pidana pemilu? Haruskah lembaga itu dipertahankan, jika praktik Pemilu 1999 dan Pemilu 2004 menunjukkan tidak ada kasus sengketa dalam penyelenggaraan pemilu yang menjadi tugas pengawas pemilu untuk menyelesaikannya? Bagaimana jika lembaga itu dihilangkan (karena pertimbangan efektivitas penanganan kasus dan efisiensi anggaran) sehingga kasus pelangggaran administrasi langsung ditangani oleh KPU dan kasus tindak pidana langsung ditangani polisi, jaksa, dan hakim? Lalu apakah diperlukan peradilan khusus pemilu atau setidaknya hakim khusus pemilu yang bertugas menyelesaikan keberatan atas keputusan penyelenggara pemilu? Atau, keberatan atas keputusan penyelenggara pemilu cukup diajukan di peradilan tata usaha negara? Dan, bagaimana juga agar putusan Mahkamah Konstitusi tentang perselisihan hasil pemilu sejalan dengan putusan lembaga peradilan yang lain?

Sehubungan dengan pertanyaan-pertanyaan tersebut, Perludem melakukan Kajian Kebijakan: Sistem Penegakan Hukum Pemilu 2009-2014. Pertama, kajian ini meninjau standar-standar pemilu demokratis, khususnya dalam bidang penegakan hukum pemilu; lalu melihat praktik penegakan hukum pemilu di beberapa negara; dan mempelajari kembali pengalaman penegakan hukum pemilu di Indonesia, dari Pemilu 1955, pemilu-pemilu Orde Baru, Pemilu 1999 dan lebih-lebih Pemilu 2004, serta Pilkada 2005. Kedua, kajian ini memetakan kembali masalah penegakan hukum pemilu dan selanjutnya merumuskan sistem penegakan hukum pemilu yang ideal, yakni sistem yang tidak menyalahi standar pemilu demokratis, namun tetap sesuai dengan kondisi Indonesia. Ketiga, kajian ini memberikan sejumlah rekomendasi kebijakan tentang bagaimana membangun sistem penegakan hukum pemilu yang ideal yang bisa mulai dilakukan pada Pemilu 2009 dan dituntaskan pada Pemilu 2014.

Selain melakukan penelitian dokumentatif, kajian ini juga diperkaya oleh tiga diskusi terbatas (focus group discussion) yang melibatkan sejumlah praktisi dan pengamat pemilu. Diskusi pertama berlangsung pada Kamis, 13 Juli 2006 yang diikuti oleh Syamsuddin Haris, MA (Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia – LIPI); Dr. M. Asfar (FISIP Unair), HM Rozi Munir (mantan anggota Panwas Pemilu 2004); Ray Rangkuti (mantan Direktur Eksekutif KIPP); dan Fahmi Badoh (Indonesia Corruption Wacth – ICW); diskusi kedua berlangsung pada Kamis, 20 Juli 2006 yang diikuti oleh Prof. Dr. Ramlan Surbakti (Wakil Ketua Komisi Pemilihan Umum – KPU); Saldi Isra (Fakultas Hukum, Universitas Andalas – Unand); Dr. Denny Indrayana (Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada – UGM), Dr. Tommy Legowo (Centre of Strategic and International Studies – CSIS), Wahidah Suaib (CETRO), dan Lay Gumay (Ikatan Akuntan Indonesia – IAI); dan diskusi ketiga berlangsung pada Kamis, 10 Agustus 2006 yang diikuti Jeremy Gross dan Natalia Wara (The Asia Foundation) serta Lukman Budiman (Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat – JPPR).

Pendapat, saran dan kritik dari para peserta diskusi sangat memperkaya kajian ini, meskipun tanggung jawab seluruh hasil kajian ini tetap berada di tangan Tim Peneliti Perludem. Kepada para praktisi dan pengamat pemilu yang telah meluangkan waktu dan mencurahkan pikirannya untuk keperluan ini, Perludem mengucapkan terima kasih. Ucapan terima kasih juga kami sampaikan kepada DRSP-USAID dan pihak-pihak lain yang telah memberikan sokongan dan dorongan sehingga kajian penegakan hukum pemilu ini bisa diselesaikan sesuai jadwal. Laporan Kajian Kebijakan: Sistem Penegakan Hukum Pemilu 2009-2014 sebetulnya sudah selesai pada September 2006, dan segera disampaikan sebagai bahan masukan kepada DPR dan Pemerintah yang tengah membahas RUU Penyelenggara Pemilu.

Meskipun terlambat (karena disampaikan di tengah-tengah pembahasan RUU Penyelenggaran Pemilu, bukan pada saat awal DPR menyusun Draf RUU Penyelenggara Pemilu), namun kami cukup surprise, karena beberapa rekomendasi sempat mewarnai pembahasan dan bahkan diadopsi oleh Undang-undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu (UU No. 22/2007). Atas saran banyak pihak, laporan kajian ini kami terbitkan dalam bentuk buku, agar isinya diketahui dan dikritisi kalangan yang lebih luas. Harapan kami, materi buku ini bisa menjadi bahan pertimbangan buat DPR dan Pemerintah yang tengah membahas RUU Paket Politik, khususnya RUU Pemilu Legislatif (sebagai pengganti UU No. 12/2003) dan RUU Pemilu Presiden (sebagai pengganti UU No. 23/2003). Semoga buku ini benar-benar bermanfaat bagi upaya membangun sistem penyelenggaraan pemilu yang benar-benar jujur dan adil, yang menjadi dambaan seluruh rakyat Indonesia.

Terima kasih.

Tim Perludem

Download Attachments