
Seyogyanya, revisi undang-undang bertujuan untuk melakukan perbaikan dan membawa perubahan yang signifikan. Namun, pembahasan undang-undang dengan perdebatan yang panjang tersebut ternyata tidak menghasilkan perubahan peraturan yang cukup signifikan.
Adapun sejumlah perubahan yang cukup menonjol dan cukup maju dalam UU No. 8 Tahun 2012 terlihat dalam ketentuan dari sejumlah pasal yang mengatur tentang politik uang. Selain itu, kemajuan juga terlihat dengan adanya pasal-pasal yang mengatur tentang sanksi ketentuan pidana, sengketa, dan pelanggaran yang lebih tertib dan selaras.
Namun, sangat disayangkan perubahan UU Pemilu ini kurang membawa perubahan yang berarti dalam isu yang lainnya. Dalam peraturan tentang dana kampanye misalnya, terlihat tidak ada perubahan yang signifikan dan yang ada justru perubahan jumlah sumbangan maksimal yang diperbolehkan dari badan usaha/perusahaan/kelompok kepada partai politik. Minimnya pengaturan dana kampanye karena tidak ada revisi yang cukup membawa pengaruh untuk perbaikan memperlihatkan ketidakseriusan DPR untuk membahas isu dana kampanye. Veri Junaidi dalam tulisannya “Pengaturan Dana Kampanye Pemilu: Mau Dibawa Kemana?” akan menjelaskan lebih lanjut tentang pembahasan revisi tersebut serta bagaimana pengaturan dana kampanye yang ada dalam UU Pemilu yan berlaku saat ini.
Sementara itu, bila kita mau belajar dan berkaca dari praktek Pemilu 2009 sebenarnya dapat dipetik sejumlah pelajaran yang sangat berharga sebagai pedoman perubahan undang-undang pemilu. Adnan Topan Husodo menulis dalam “Pengaturan Dana Kampanye dan Implikasinya terhadap Praktek Korupsi Pemilu” bahwa ternyata banyak terjadi berbagai praktek korupsi dalam proses pemilu. Diuraikannya bahwa korupsi politik tersebut merupakan dampak dari peraturan yang ada dalam undang-undang maupun peraturan lainnya sangat minim dan tidak tegas. Sehingga melahirkan kesempatan bagi seseorang untuk melakukan korupsi politik seperti jual beli suara, manipulasi suara, politik uang dan sebagainya.
Padahal, dana kampanye adalah isu yang sangat penting dalam proses pemilihan umum. Setiap kegiatan kampanye pemilu akan berkaitan erat dengan dana kampanye. Oleh karena itu, diperlukan perhatian khusus dalam mengatur tentang dana kampanye. Namun, di Indonesia isu dana kampanye kurang menjadi ketentuan yang diatur dengan jelas dan tegas. Lia Wulandari melalui “Dana Kampanye Pemilu di Indonesia: Isu Krusial yang Cenderung Terabaikan” memaparkan bahwa dari tiga model pemilu di Indonesia yaitu pemilu legislatif, pemilu presiden, maupun pemilu kepala daerah belum ada ketentuan undang-undang mengatur secara komprehensif mengenai dana kampanye.
Semestinya, dana kampanye mendapatkan sorotan dalam pembahasan undang-undang pemilu. Apalagi di Indonesia, ketentuan yang ada kurang bisa menjamin transparansi dan akuntabilitas dana kampanye peserta pemilu. Hal ini dijelaskan oleh Ahsanul Minan di dalam “Transparansi dan Akuntabilitas Dana Kampanye Pemilu: Ius Constituendum dalam Mewujudkan Pemilihan Umum yang Berintegritas”. Pemilu yang berintegritas harus dapat menjamin adanya keterbukaan informasi terutama dalam hal dana kampanye dari peserta pemilu. Oleh sebab itu, diperlukan sistem yang dapat menciptakan transparansi dan akuntabilitas dana kampanye pemilu.
Sistem proporsional dengan suara terbuka yang diterapkan saat ini pada akhirnya akan menimbulkan dampak terjadinya pasar bebas dalam pemilu. Pengalaman Pemilu 2009 yang lalu memperlihatkan bagaimana setiap kandidat pemilu legislatif saling bersaing dan menghabiskan dana yang fantastis untuk kampanye. Untuk menjamin fairness danequality dalam pemilu, maka diperlukan sejumlah aturan main. Salah satu gagasan yang telah diterapkan oleh sejumlah negara adalah dengan pemberlakuan pembatasan dana kampanye (limitation/campaign cap). Lebih lanjut Didik Supriyanto dan Lia Wulandari menyimpulkan gagasan tersebut dalam “Pembatasan Dana Kampanye: Gagasan untuk Pengaturan Pemilu Legislatif”.
Gagasan lainnya juga sempat diuraikan oleh Kelompok Kerja Reformasi Pendanaan Parpol dan Kampanye yang terdiri dari para ahli dan aktivis pegiat pemilu dalam “Reformasi Sistem Pendanaan Parpol dan Kampanye di Indonesia”. Sejumlah gagasan bagaimana pengaturan pasal dan ketentuan dalam undang-undang dibahas dalam tulisan ini.
Salah satu hal yang perlu diatur dalam dana kampanye pemilu adalah korupsi politik dan pencucian uang. Devi Darmawan dalam tulisan “Uang Dan Kejahatan Dalam Konstantasi Penyelenggaraan Pemilu” mengulas lebih lanjut tentang bagaimana pengaturan dalam undang-undang yang ada sudah mampu menaungi aparat penegak hukum untuk dapat menjerat pelaku-pelaku kejahatan tersebut. Namun, dalam upaya untuk menegakkan hukum terhadap kejahatan ini diperlukan koordinasi yang solid dari penyelenggara pemilu, pengawas pemilu, aparat penegak hukum, KPK, serta PPATK. Selain itu, dalam penegakan hukum juga harus merujuk kepada UU Tindak Pidana Pencucian Uang No. 25 tahun 2003.
Masalah korupsi politik, bila dikaji lebih lanjut akan berujung juga pada masalah keuangan partai politik. Di satu sisi, partai politik membutuhkan dana yang besar untuk membiayai kegiatan partai dan dana tersebut akan membengkak pada masa kampanye. Didik Supriyanto akan memberikan penjelasan lebih lanjut tentang keuangan partai politik terutama terkait dengan bantuan keuangan partai politik. Dalam tulisannya “Kebijakan Bantuan Keuangan Partai Politik: Review terhadap PP No. 5/2009 dalam Rangka Penyusunan Peraturan Pemerintah Baru Berdasar UU No. 2/2011”, dipaparkan mengenai kebijakan pemberian bantuan keuangan untuk parpol yang ada selama ini di Indonesia. Diuraikan juga beberapa catatan kritis mengenai kebijakan serta praktek yang dilakukan selama ini.
Menyangkut masalah keadilan pemilu, ternyata UU Pemilu yang baru disahkan kurang memuat ketentuan-ketentuan yang dapat menjamin aspek keadilan dan penegakan hukum. Hal ini diungkapkan oleh Titi Anggraini di dalam “Jalan Panjang Menuju Keadilan Pemilu: Catatan atas UU No. 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD”. Dalam tulisan ini diuraikan sejumlah catatan kritis terhadap pembahasan undang-undang serta catatan atas kemajuan dari perubahan yang telah dilakukan.
Sejumlah perubahan telah terjadi dalam UU Pemilu baru. August Mellaz memaparkan sejumlah perubahan menyangkut ambang batas perwakilan, daerah pemilihan, dan formula perhitungan. Dalam tulisannya “Membaca Prospek dan Peta Politik Pemilu Legislatif 2014 Dari Sisi Ambang Batas Perwakilan, Daerah Pemilihan, dan Formula Perhitungan” dijelaskan sejumlah perubahan tersebut disertai dengan bagaimana kira-kira proyeksi Pemilu 2014 nantinya setelah adanya perubahan ini.
Atas disusunnya Jurnal Pemilu dan Demokrasi edisi pertama ini kami segenap jajaran redaksi mengucapkan selamat membaca.
Jakarta, Mei 2012
Redaksi
Jurnal Pemilu dan Demokrasi edisi ketiga ini dapat didownload pada link di bawah ini.