Tujuan bantuan keuangan partai politik adalah menjaga kemandirian partai politik. Sebab, jika kebutuhan dana partai politik lebih banyak dipenuhi para penyumbang, maka partai politik cenderung memperhatikan kepentingan penyumbang daripada kepentingan anggota atau rakyat dalam mengambil keputusan atau kebijakan. Apabila hal itu terjadi, maka posisi dan fungsi partai politik sebagai wahana memerjuangkan kepentingan anggota atau rakyat, menjadi tidak nyata. Di sinilah nilai strategis bantuan keuangan partai politik dari negara: mampu menjaga kemandirian partai politik demi memperjuangkan kepentingan anggota dan rakyat.
Buku ini berasal dari penelitian terhadap kebijakan bantuan keuangan partai politik, khususnya yang dikemas melalui PP No. 5/2009. Meski demikian, penelitian ini juga menelusuri kebijakan bantuan keuangan partai politik sejak Pemilu 1999 guna mendapatkan masukan-masukan penting untuk pengembangan kebijakan ke depan. Oleh karena itu, penelitian ini juga menyertakan kesimpulan dari beberapa simulasi untuk menentukan metode dan besaran bantuan keuangan partai politik. Harapannya, hasil penelitian dan simulasi ini bisa digunakan pemerintah untuk memperbaiki PP No. 5/2009. Oleh karena itu, buku ini juga disertai lampiran catatan masalah terhadap PP No. 5/2009.