RUU Pilkada merupakan dasar hukum yang penting bagi terselenggaranya pemilukada yang lebih menjamin nilai-nilai demokrasi, efektif, efisien, serta berintegritas. RUU Pilkada telah diajukan oleh pemerintah dengan sejumlah poin-poin perubahan, salah satunya adalah pengembalian pemilihan kepala daerah pada DPRD.
Ide tersebut muncul untuk membenahi sejumlah permasalahan pemerintahan daerah dan meminimalisasi anggaran pemilukada. Akan tetapi, apakah gagasan tersebut mampu menyelesaikan permasalahan pemerintahan daerah dan anggaran? Hal tersebut membutuhkan perhatian khusus.
Selain itu, dalam jurnal ini dimuat beberapa tulisan yang mengulas sejumlah permasalahan seputar manajemen penyelenggaraan pemilukada, khususnya Pilkada DKI, dari sisi penyelenggara pemilukada.