• Post author:
  • Post category:Makalah
  • Reading time:1 mins read

KPU telah menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) dalam negeri sebanyak 186.269.233 pemilih dan untuk DPT pemilih luar negeri sebanyak 2.024.066 pemilih. Bagi pemilih yang belum terdaftar dalam DPT, KPU masih membuka ruang untuk terdaftar dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK) atau Daftar Pemilih Khusus Tambahan (DPKTb). Ruang untuk terdaftar dalam DPK dibuka sampai dengan 14 hari sebelum hari pemungutan suara, sementara ruang untuk masuk dalam DPKTb dibuka sampai satu jam sebelum TPS ditutup.

Untuk itulah dua alternative ini perlu dimaksimalkan oleh KPU agar semaksimal mungkin pemilih dapat memberikan hak suaranya pada saat pemilu. Untuk itu Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mengadakan Seminar Publik untuk mendiskusikan strategi yang dapat dilakukan oleh penyelenggara pemilu dan masyarakat sipil untuk memaksimalkan pemilih dapat terdaftar di dalam daftar pemilih di waktu pemilu yang sudah kurang dari satu bulan lagi.

Berikut ini adalah bahan seminar mengenai Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang diadakan oleh Perludem pada Selasa, 25 Maret 2014 di Hotel Oria, Jakarta.

Salam,

Perludem.