Perempuan seperti halnya laki-laki pada hakikatnya memiliki hak yang sama untuk dapat menikmati hak sosial dan politik. Ketimpangan gender yang saat ini terjadi membuat perempuan tidak dapat menikmati hak tersebut karena dominasi patriarki di masyarakat termasuk dalam pemerintahan, partai politik, lembaga-lembaga negara, dan lain masih banyak lagi. Negara sudah semestinya mengakomodir hak-hak sosial politik untuk perempuan dengan memberikan kebijakan afirmasi ditengah dominasi sistem patriarki di pemerintahan.
Belakangan kita ketahui bahwa komunitas internasional sudah membuat standarisasi kebijakan afirmasi 30 persen kuota perempuan di parlemen untuk memenuhi hak-hak sosial politik perempuan. Jumlah tersebut dianggap layak untuk mengakomodir suara perempuan di parlemen. Namun sayangnya, tidak ada negara-negara di Asia Tenggara yang berhasil mencapai target tersebut. Lihat dan baca perbandingannya dalam buku ini. Hal ini mejadi tantangan tersendiri bagi negara-negara di Asia Tenggara. Buku ini adalah hasil dari kerja program Kemitraan, USAID, Kemitraan Asia Tenggara, KPI, CCHR, dan juga NDI yang berusaha membangun kerja sama berkelanjutan untuk mempromosikan hak representasi politik perempuan di Asia Tenggara. Bagaimana hasilnya? Selamat membaca!