• Post author:
  • Post published:December 1, 2014
  • Post category:Buku
  • Reading time:2 mins read

“Kodifikasi Undang-Undang Pemilu Suatu Keniscayaan Untuk Pemilu 2019”

Pelaksanaan pemilu di Indonesia mempunyai salah satu tradisi yang kurang baik sebenarnya. Hal tersebut adalah selalu bergantinya peraturan perundang-undangan pemilu setiap pemilu akan dilaksanakan (5 tahun sekali). Ini tentu bukan suatu hal yang baik, jika dilihat dari aspek pembentukan peraturan perundang-undangan. Salah satu ciri suatu peraturan perundang-undangan yang baik adalah, bisa dipakai untuk waktu yang lama, dan tidak hanya segmentasi periodesasi saja.

Hal berikutnya adalah, peraturan perundang-undangan pemilu yang terpisah-pisah, telah nyata memunculkan aturan yang tidak standar, rancu, saling bertabrakan, multitafsir, dan duplikasi. Fenomena ini tentu saja menyulitkan semua stakeholder yang terkait langsung maupun tidak langsung di dalam pemilu. Mulai dari penyelenggara pemilu, peserta pemilu, pemilih, dan juga pemantau pemilu. Kondisi ini tentu saja menjadi persoalan pokok yang mesti harus dituntaskan.

Disamping itu, putusan Mahkamah Konstitusi  14/PUU-XI/2013, telah mensyaratkan bahwa pelaksanaan Pemilu 2019 dilaksanakan secara serentak. Putusan MK memaksudkan pemilu serentak dalam artian, bahwa pemilu legislatif dan pemilu presiden/wakil presiden dilaksanakan secara bersamaan, atau yang lebih dikenal dengan pemilu lima kotak. Lepas dari perdebatan pelaksanaan ini, kebutuhan segera terhadap suatu kodifikasi undang-undang pemilu merupakan suatu keniscayaan. Kita butuh segera suatu perundang-undangan pemilu yang satu. Sangat diperlukan segera satu undang-undang pemilu, yang mengatur semua jenis pemilu, mulai dari pemilu legislatif, pemilu presiden dan wakil presiden, dan pemilihan kepala daerah. Oleh sebab itu, Kami menyatakan sikap sebagai berikut:

  1. Kodifikasi undang-undang pemilu merupakan suatu keniscayaan dan perlu segera direalisasikan untuk pelaksanaan pemilu Indonesia yang lebih baik, lebih demokratis dan lebih effisien.
  2. DPR dan pemerintah perlu segera mewujudkan kodifikasi undang-undang pemilu, karena pada awal 2017, tahapan untuk Pemilu 2019 akan dimulai. Oleh sebab itu, awal 2017, produk kodifikasi UU pemilu harus sudah selesai.
  3. Dalam membentuk kodifikasi undang-undang pemilu, DPR dan pemerintah perlu memperhatikan sinkronisasi dan harmonisasi semua ketentuan yang akan mengatur pelaksanaan Pemilu 2019.

Demikianlah siaran pers ini Kami sampaikan, atas perhatian rekan-rekan Kami ucapkan terima kasih.

Jakarta, 28 November 2014

CP:

Lia Wulandari 081287819885

Download Attachments