@PORTALKBR: KPU sudah menetapkan Pilkada serentak pada 9 Desember 2015. Partai-partai mulai bersiap mengikuti pesta pora demokrasi. Partai-partai juga mulai menjaring bakal calon peserta Pilkada dan seperti biasanya, penjaringan akan berlangsung tertutup. Mencegah agar tidak ada main mata dalam penjaringan dan pencalonan sudah seharusnya publik harus ikut mengawasi. Apalagi tahap uji publik calon dicoret DPR yang berarti tidak ada lagi tentang uji publik calon dalam Undang-undang #PilarDemokrasi.
Berikut adalah pendapat Peneliti Perludem Fadli Ramadhanil @fadlibaru Tentang “Bagaimana publik mengawasi tahapan Pilkada.” Siaran @PORTALKBR #PilarDemokrasi:
@Fadlibaru: Kami kecewa ketika proses uji publik dihapuskan DPR. #PilarDemokrasi
Selama ini, yang jadi calon peserta Pilkada biasanya orang yang punya modal dan dekat petinggi partai. #PilarDemokrasi
Uji publik membuat publik mengenal calonnya. Partai akan diminta lebih terbuka saat menjaring calon. #PilarDemokrasi
Meskipun secara teknis kami tidak setuju. Sebab istilah ‘uji publik’ menunjukkan ada yang lulus dan gagal. #PilarDemokrasi
Sebaiknya bernama ‘pengenalan calon’ saja. #PilarDemokrasi
Ketika uji publik ini dihapus dari UU, publik bisa memaksa parpol melakukannya saat menjaring bakal calon #PilarDemokrasi
Partai harus membuka nama calon kepada publik. Kemudian membuat panel uji, dgn akademisi & tokoh masyarakat #PilarDemokrasi
Di panel ini, publik bisa bertanya: calon punya visi dan program apa? #PilarDemokrasi
Dengan demikian, partai juga akan mendapatkan calon yang berkualitas. Bukan ‘kucing dalam karung’. #PilarDemokrasi
Jangan lagi terjadi: orang yang maju adalah yang punya modal besar, dan kedekatan dengan elit partai. #PilarDemokrasi
Pilkada serentak akan dilaksanakan di 260+ daerah. Dulu, daerah bisa minta bantuan aparat daerah sebelah… #PilarDemokrasi
.. Kini semua serentak, kini tidak bisa lagi. Karenanya keterbatasan aparat harus dihitung dengan cermat. #PilarDemokrasi
Kami perkirakan calon setiap daerah nanti paling 3-4. Sebab syarat kini berat—termasuk untuk incumbent. #PilarDemokrasi
Pemilih harus ingat: Jika mengambil politik uang dari calon, bersiaplah setelah itu akan dilupakan. #PilarDemokrasi
Partai juga harus ingat untuk tidak menggunakan uang buat pemilih. Itu merusak tatanan demokrasi. #PilarDemokrasi
Masalah rutin kampanye: pencemaran nama baik, fitnah, ujaran kebencian, dkk. Itu harus diperhatikan publik. #PilarDemokrasi
Proses penghitungan suara di desa akan dilewat. Kami dukung. Karena biasanya di situ ada jual beli suara. #PilarDemokrasi
Sumber: Live Twit Siaran @PORTALKBR #PilarDemokrasi pukul 18.00 WIB di radio jaringan KBR atau streaming http://portalkbr.com & greenradio.fm.