• Post author:
  • Post category:Pemikiran
  • Reading time:4 mins read

@PORTALKBR: KPU sudah menetapkan Pilkada serentak pada 9 Desember 2015. Partai-partai mulai bersiap mengikuti pesta pora demokrasi. Partai-partai juga mulai menjaring bakal calon peserta Pilkada dan seperti biasanya, penjaringan akan berlangsung tertutup. Mencegah agar tidak ada main mata dalam penjaringan dan pencalonan sudah seharusnya publik harus ikut mengawasi. Apalagi tahap uji publik calon dicoret DPR yang berarti tidak ada lagi tentang uji publik calon dalam Undang-undang

Berikut adalah pendapat Peneliti Perludem Fadli Ramadhanil Tentang “Bagaimana publik mengawasi tahapan Pilkada.” Siaran @PORTALKBR

: Kami kecewa ketika proses uji publik dihapuskan DPR.

Selama ini, yang jadi calon peserta Pilkada biasanya orang yang punya modal dan dekat petinggi partai.

Uji publik membuat publik mengenal calonnya. Partai akan diminta lebih terbuka saat menjaring calon.

Meskipun secara teknis kami tidak setuju. Sebab istilah ‘uji publik’ menunjukkan ada yang lulus dan gagal.

Sebaiknya bernama ‘pengenalan calon’ saja.

Ketika uji publik ini dihapus dari UU, publik bisa memaksa parpol melakukannya saat menjaring bakal calon

Partai harus membuka nama calon kepada publik. Kemudian membuat panel uji, dgn akademisi & tokoh masyarakat

Di panel ini, publik bisa bertanya: calon punya visi dan program apa?

Dengan demikian, partai juga akan mendapatkan calon yang berkualitas. Bukan ‘kucing dalam karung’.

Jangan lagi terjadi: orang yang maju adalah yang punya modal besar, dan kedekatan dengan elit partai.

Pilkada serentak akan dilaksanakan di 260+ daerah. Dulu, daerah bisa minta bantuan aparat daerah sebelah…

.. Kini semua serentak, kini tidak bisa lagi. Karenanya keterbatasan aparat harus dihitung dengan cermat.

Kami perkirakan calon setiap daerah nanti paling 3-4. Sebab syarat kini berat—termasuk untuk incumbent. #PilarDemokrasi
Pemilih harus ingat: Jika mengambil politik uang dari calon, bersiaplah setelah itu akan dilupakan. #PilarDemokrasi

Partai juga harus ingat untuk tidak menggunakan uang buat pemilih. Itu merusak tatanan demokrasi. #PilarDemokrasi

Masalah rutin kampanye: pencemaran nama baik, fitnah, ujaran kebencian, dkk. Itu harus diperhatikan publik.

Proses penghitungan suara di desa akan dilewat. Kami dukung. Karena biasanya di situ ada jual beli suara.

 

Sumber: Live Twit Siaran @PORTALKBR pukul 18.00 WIB di radio jaringan KBR atau streaming & greenradio.fm.