• Post author:
  • Post category:Pemikiran
  • Reading time:4 mins read

Question & Answer @WSJIndonesia (Wall Street Journal) dengan @titianggraini Tentang Dana Parpol:

1) Mba @titianggraini, bisa dijelaskan sedikit tentang usulan penambahan bantuan #danaparpol oleh pemerintah? Dari mana usulan tersebut muncul?

Wacana terbaru #danaparpol muncul awal Maret dari Mendagri Tjahjo Kumolo yang usulkan bantuan 1 Triliun per partai dari negara.

Tujuan #danaparpol 1T untuk kuatkan transparansi & demokratisasi parpol. Selain dana yang diterima parpol saat ini tidak seberapa.

Meski secara aturan, #danaparpol dari negara bukan sesuatu yg baru. Parpol sah menerima bantuan keuangan dari APBN/APBD.

Sesuai UU No.2/2011 tentang Partai Politik. Sumber dana partai berasal dari 1) iuran anggota, 2) sumbangan, 3) bantuan negara.

Besar bantuan berdasar formula PP 5/2009 jo PP 83/2012 utk nasional/DPP adalah sebesar Rp.108 per suara sah dari pemilu lalu.

2) Seperti yang disebutkan tadi, #danaparpol datang dari 3 sumber. Apa saja kekurangan sistem pendanaan saat ini? @titianggraini

iuran anggota tidak berjalan, bantuan dari negara terlalu kecil/tidak signifikan. Sumber utama adalah sumbangan pihak ketiga.

sumbangan pihak ketiga berasal dari perseorangan & badan hukum/perusahaan. Akhirnya partai fokus/lebih berkomitmen

pd bgmn memuaskan pihak ketiga sbg investor utama partai. Bantuan negara cuma mampu mengcover 1,32% sj dr kebutuhan partai.

3) Apa saja keuntungan bagi partai politik apabila bantuan dana dari pemerintah ditambah? @titianggraini #danaparpol

Tujuan dana banpol 1) Menjaga kemandirian parpol agar tetap mengutamakan misi memperjuangkan kepentingan anggota/partai.

bukan mengedepanan kepentingan penyumbang, 2) Mengurangi potensi korupsi di kalangan kader parpol yg duduk di legsilatif…

maupun eksekutif karena keterpaksaan mencari dana untuk menggerakkan partai politik.

Kl bantuan ditambah, parpol bs optimal lakukan rekrutmen & kaderisasi, publik jg bisa menuntut transparansi & akuntabilitas.

Mekanisme pengelolaan banpol 1)Diambil dr anggaran negara 2) Ditentukan kriteria partai penerima 3)Disalurkan lembaga negara.

4) Dirumuskan besarannya. 5) Ditentukan peruntukannya. 6) Dilaporkan penggunaannya kepada pubik. 7) Diaudit akuntan negara.

8) Dijatuhkan sanksi administrasi bila menyalahi prosedur; dijatuhkan sanksi pidana bila dikorupsi.

4) Apakah saat ini parpol diwajibkan melapor jumlah uang yang diterima? Apakah ada proses audit? @titianggraini #danaparpol

UU 2/2011 mewajibkan #danaparpol dr negara diaudit o/ BPK. Parpol penerima banpol jg wajib melaporkan setiap pengeluarannya.

Selain itu, dana parpol secara keseluruhan juga wajib diaudit oleh Akuntan Publik & hasil auditnya diumumkan kpd publik.

5) Detail apa saja yang masih harus diperjelas dari rencana Mendagri untuk menambah dana bantuan pemerintah? @titianggraini #danaparpol

Mestinya sebelum sebut 1T Mendagri jelaskan dl apa kebutuhan parpol, bgmn kondisi faktual saat ini & apa yg harus dilakukan.

Setelah secara filosofis & matematis jelas (kebutuhan parpol, dll), selanjutnya hitung kemampuan APBN/APBD kita u membiayai.

Wacana harus disampaikan dg argumen yg kuat, perhitungan yg matang & sosialisasi masif. Sebab masyarakat sensitif soal ini.

Bagi kami di @perludem pendanaan dari negara maksimal membiayai 30% dari kebutuhan parpol. Sisanya dari sumbangan & iuran.

Kl banpol ditambah, dana rekrutmen & kaderisasi lebih pasti, parpol diharap bs berfungsi optimal. Lahirkan kader berkualitas.

Bagi @perludem menaikkan bantuan keuangan parpol harus dilakukan bertahap. Misalnya 5% di 2015, 10% di 2016, dst sampai 30%.

Perbandingan di Kanada partai dapat $1,75 utk setiap suara yg diperoleh di pemilu, tp parpol dilarang terima dari perusahaan.

Sumber: Live Q&A @WSJIndonesia (Wall Street Journal) dengan @titianggraini Tentang #danaparpol pada Senin, 16 Maret 2015, pukul 17.00 – 18.00