Opini lainnya: Menanti Konstitusionalitas Calon Tunggal […]
Korelasi Dua Putusan
Kedua putusan ini saling memengaruhi dan berkaitan satu dengan lainnya. Seperti diketahui, Pilkada serentak 2015 diwarnai munculnya fenomena calon tunggal dibeberapa daerah, yang berujung pada penundaan pilkada di tiga daerah (Kabupaten Tasikamalaya, Kabupaten Blitar, Kabupaten Timor Tengah Utara).
Salah satu latar belakang yang memicu hal itu adalah adanya peningkatan persentase syarat dukungan bagi calon perseorangan menjadi 6,5%, 7,5%, 8,5%, sampai dengan 10% yang diterapkan berdasarkan jumlah penduduk di provinsi dan kabupaten/kota.
Sebagai contoh, setiap kandidat perseorangan yang akan mencalonkan diri DKI Jakarta dengan jumlah penduduk 9,588,198 jiwa harus menyertakan dukungan 7,5% dari jumlah penduduk, atau sebanyak 719,115 dukungan yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Begitu pula dengan calon perseorangan yang akan maju di Provinsi Jawa Barat sebagai provinsi dengan jumlah penduduk terbesar (43,021,826 jiwa), harus menyertakan dukungan sebanyak 6,5% atau setara dengan 2,796,419 dukungan.
Keberadaan syarat ini tentunya akan sangat menyulitkan bagi individu masyarakat untuk mencalonkan diri melalui jalur perseorangan. Sehingga potensi untuk kembali munculnya calon tunggal tidak dapat dipungkiri ditengah tidak adanya kewajiban bagi partai politik untuk mengusung calon kepala daerah.
Maksudnya ialah, selain peningkatan syarat calon perseorangan penyebab lain munculnya calon tunggal adalah tidak adanya kewajiban bagi partai politik untuk mencalonkan kadernya dalam bursa pilkada. Hal ini karena, pencalonan lebih ditempatkan sebagai sebuah hak politik individu termasuk partai politik secara institusi untuk dipilih.
Opini lainnya: Memilih, Meninggikan Martabat Demokrasi […]
Konsekuensi Putusan MK
Dari sinilah kemudian dikeluarkannya putusan MK untuk mengubah persentase dukungan dari jumlah penduduk ke jumlah pemilih dan tetap dilangsungkannya pilkada bagi daerah yang bercalon tunggal, memiliki dua konsekuensi positif terhadap jalanya pilkada serentak.
Pertama, dipermudahnya syarat dukungan bagi calon perseorangan mampu meningkatkan partisipasi politik masyarakat untuk mencalonkan diri. Dalam hal ini, individu masyarakat yang dinilai memiliki kompetensi tetapi tidak meraih dukungan partai politik dapat mencalonkan diri melalui jalur perseorangan. Dengan kata lain, dapat memicu kandidat-kandidat kepala daerah alternatif.
Kedua, jika tetap muncul calon tunggal di salah satu daerah yang akan melangsungkan pilkada. Terdapat sebuah sistem pemilu yang mengatur proses pilkada yang hanya diikuti oleh satu pasangan calon dengan mengubah disain metode pemberian suara untuk memilih “setuju” atau “tidak setuju” terhadap calon tunggal, sehingga pilkada dapat tetap dilangsungkan.
Selain mampu menjamin hak politik masyarakat serta partai politik untuk memilih dan dipilih, adanya mekanisme ini mampu memberikan ruang koreksi sekaligus legitimasi dari pemilih terhadap calon tunggal tersebut. Dalam hal ini seorang pemilih diberikan kewenangan sepenuhnya untuk menentukan layak atau tidaknya kandidat tunggal tersebut untuk memimpin daerahnya.
Di sisi lain, mekanisme seperti ini menjadi sarana bagi partai politik untuk melembagakan dirinya dengan mencalonkan kandidat yang memiliki kapabilitas dan elektabilitas di mata masyarakat. Jika tidak, partai politik akan menghadapi konskeuensi delegitimasi dihadapan masyarakat daerah akibat kandidat yang diusung dikalahkan oleh banyaknya pemilih yang memberikan suara “tidak setuju” terhadap calon tunggul tersebut.
Meskipun putusan MK disinyalir dapat meningkatkan jumlah peserta pilkada yang maju dari jalur perseorangan. Akan tetapi, hal ini tidak perlu dijadikan masalah serius karena tidak semerta-merta individu masyarakat dapat mencalonkan diri dengan mudah.
Hanya individu masyarakat yang memiliki kompetensi dan basis jaringan yang mengakar terhadap masyarakat untuk mengumpulkan syarat dukungan yang sudah ditentukan berdasarkan jumlah pemilih di daerah tersebut.
Mekanisme ini juga mampu memberikan ruang pencalonan dan persaingan yang setara antara partai politik dengan calon perseorangan.
Sehingga pada akhirnya putusan MK mengenai calon tunggal dan syarat dukungan calon perseorangan, menjadi sebuah pondasi baru untuk mengkosolidasi keberlangsungan demokrasi lokal di Indonesia.
(ded/ded)
====
Titi Anggraini, CNN Indonesia Minggu, 04/10/2015 00:10 WIB| http://www.cnnindonesia.com/politik/20151004000433-33-82742/masa-depan-calon-tunggal-dan-perseorangan-di-pilkada/