• Post author:
  • Post category:Siaran Pers
  • Reading time:4 mins read

Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem)

Jakarta, 21 Desember 2015

Proses pendaftaran permohonan perselisihan hasil Pilkada 2015 sudah berlangsung dari tanggal 18 Desember 2015 yang lalu. Hingga pagi 22 Desember 2015, sudah terdapat 85 permohonan sengketa yang masuk. Dari informasi yang dipublikasikan oleh Humas Mahkamah Konstitusi, semua permohonan yang masuk berasal dari Kabupaten/Kota. Dari 8 Provinsi yang menyelenggarakan-karena satu Provinsi Kalimantan Tengah ditunda-belum satupun yang mengajukan permohonan ke Mahkamah Konstitusi.

Proses pendaftaran tentu saja akan terus berlanjut. Bagi daerah yang penetapan hasil rekpaitulasi penghitungan suaranya selesai pada 18 Desember 2015, maka hari ini (21 Desember 2015) adalah hari terakhir bagi daerah-daerah tersebut untuk mengajukan permohonan. Soal waktu pengajuan permohonan, menjadi catatan awal dalam pengajuan proses sengketa ke MK. Tidak seragamnya waktu rekapitulasi di masing-masing daerah, baik kabupaten/kota, maupun provinsi membuat batasan waktu untuk mengajukan permohonan juga menjadi beragam.

Ketika ditanya langsung ke MK, bagaimana MK mengetahui apakah calon kepala daerah yang mendaftar permohonan sengketa ke MK belum melewati masa 3 x 24 jam sejak proses penetapan rekapitulasi suara oleh KPU sebagai syarat mengajukan permohonan sengketa MK, MK menjawab akan berpedoman pada berita acara KPU dalam hal penetapan hasil rekapitulasi suara.

Artinya, tidak ada patokan waktu yang pasti. Satu-satunya pedoman MK adalah Lampiran PKPU 2/2015 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota. Bahwa untuk Kabupaten/Kota, waktu rekapitulasi suara ditetapkan tanggal 18-19 Desember 2015 dan untuk Provinsi tanggal 21-22 Desember 2015. Namun, jika ada daerah yang menetapkan diluar itu, tentu saja MK masih akan menunggu, dan menyesuaikan dengan proses penetapan rekapitulasi di daerah. Persoalan apakah MK akan menyatakan tidak menerima permohonan sengketa dari suatu daerah, maka itu menjadi kewenangan hakim dalam proses pemeriksaan dismissal, yang nantinya akan diputus dalam suatu putusan sela, sebelum sidang lanjut ke tahap pemeriksaan bukti dan saksi. Atas dasar itu, Kami memberikan catatan sebagai berikut:

1.       Selayaknya memang ada pengaturan terkait dengan mesti dilaksanakannya rekapitulasi suara secara serentak oleh setiap daerah yang melaksanakan pilkada, baik di Kabupaten, Kota atapun Provinsi. Sebagai upaya antisipatif, memang perlu diberikan ruang untuk daerah yang mengalami kondisi-kondisi tertentu yang tidak bisa menetapkan rekapitulasi suara secara serentak. Sehingga, MK mendapatkan kepastian waktu, kapan dimulai pendaftaran, dan berakhirnya waktu pengajuan permohonan sengketa;

2.       MK diharapkan dapat menjaga integritas, bekerja secara professional, dan memeriksa secara detail seluruh permohonan yang masuk mendaftar ke MK. Karena proses pemeriksaan diawal akan sangat menentukan proses persidangan berikutnya. Apalagi, adanya syarat selisih suara, sangat mungkin akan membuat suatu permohonan sengketa akan dinyatakan tidak dapat diterima. Tetapi, bersamaan dengan itu juga, MK mesti memerisak secara detail, bahwa sekalipun terdapat calon yang mengajukan sengketa tidak memenuhi syarat selisih suara, mesti diperiksa dengan detail alat bukti, dan dalil yang dimohonkan, karena sangat mungkin berkorelasi kuat dengan potensi dan kecurangan pelaksaaan pilkada secara keseluruhan;

3.       Kami mengharapkan kepada MK, untuk keluar dari paradigma bahwa proses perelisihan hasil pilkada di Mahkamah, tidak hanya persoalan hitung-hitungan suara an sich. Tetapi, mesti masuk jauh lebih substantive, bahwa MK mesti melihat dan menilai, serta memeriksa, apakah suatu proses penyelanggaraan pilkada berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan prinsip free and fair.

Demikianlah siaran pers ini Kami sampaikan, atas perhatian rekan-rekan Kami ucapkan terima kasih.

Jakarta, 21 Desember 2015

Kontak Person:

Fadli Ramadhanil (085272079894)

Titi Anggraini (0811822279)

Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi

Jalan Tebet Timur IVA No. 1, Tebet

Jakarta Selatan, Indonesia

Telp. +62-21-8300004

Faks. +62-21-83795697