Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem)
Jakarta, 25 Desember 2015
Satu persatu proses sengketa pencalonan kepala daerah di lima daerah (Kab. Pematang Siantar, Kabupaten Simalungun, Kota Manado, Provinsi Kalimantan Tengah, dan Kabupaten Fak-Fak) yang mengalami penundaan pilkada diselesaikan.
Dua dari lima daerah tersebut, prosesnya sudah berlanjut hingga ke tingkat kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Yakni untuk Provinsi Kalimantan Tengah dan Kabupaten Fak-Fak. Khusus untuk Provinsi Kalimantan Tengah, perkembangan yang terjadi menyebutkan bahwa Putusan Kasasi MA yang diajukan oleh KPU sudah keluar. Artinya, Keputusan KPU yang membatalkan pencalonan salah satu pasangan calon kepala daerah daerah dinilai telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada. Khusus untuk Kalimantan Tengah, pembatalan pencalonan kepala daerah oleh satu pasangan calon karena diketahui bahwa pasangan calon tersebut memalsukan dukungan partai politik untuk pemenuhan syarat dukungan pencalonan.
Artinya, dengan adanya Putusan MA ini, maka sudah semakin tampak kepastian akan proses pencalonan kepala daerah di lima Provinsi dan Kabupaten yang ditunda pelaksanaan kepala daerahnya. Bagi KPU, ini tentu semakin menguatkan langkah hukum yang telah diambil dengan membatalkan pencalonan kepala daerah yang dinilai tidak memenuhi syarat. Bagi pasangan calon, ini tentu juga telah menjawab dan memberikan kepastian terhadap upaya hukum yang telah mereka lakukan terkait dengan pemenuhan hak mereka dalam pencalonan kepala daerah.
Lebih dari itu, adanya Putusan Kasasi MA yang memenangkan KPU telah memberikan preseden, bahwa KPU bisa melakukan upaya hukum atas sengketa pemilihan, yang awalnya telah diputus oleh pengawas pemilu. Artinya, jika memang KPU menganggap adanya Keputusan Pengawas Pemi;u yang tidak pas terhadap sengketa pemilihan/sengketa pencalonan, maka KPU bisa melakukan upaya hukum. Hal ini tentu saja memberikan jawaban terhadap tafsir dalam Fatwa MA beberapa waktu yang lalu yang mengatakan bahwa KPU tidak boleh melakukan upaya hukum terhadap Keputusan Pengawas Pemilu dalam proses sengketa pencalonan.
Oleh sebab itu, KPU memang perlu melakukan upaya hukum, termasuk juga di tiga daerah lain seperti Manado (Putusan PTTUN sudah keluar), Kabupaten Simalungun, dan Kabupaten Pematang Siantar. Tujuannya jelas, agar seluruh proses sengketa pencalonan selesai dengan mekanisme sengketa hukum yang jujur dan adil. Demikianlah siaran pers ini Kami sampaikan, atas perhatian rekan-rekan Kami ucapkan terima kasih.
Kontak Person:
Titi Anggraini 0811822279
Fadli Ramadhanil 085272079894