• Post author:
  • Post published:May 28, 2016
  • Post category:Berita
  • Reading time:1 mins read

calon independen dalam Pilkada serentak. Belum rampungnya revisi UU Pilada membuat KPU bakal mengacu pada beleid lama.

“Tidak diaturnya pilkada dengan satu pasangan calon (calon tunggal) dan tingginya ambang batas pencalonan bagi partai politik dan perseorangan,” kata Veri.

Perludem berpendapat perlu ada aturan baru juga lantaran masih banyaknya praktik politik uang pada Pilkada Serentak 2015. Faktor yang melatarbelakanginya, yaitu tidak adanya pasal yang secara spesifik mengenai sanksi politik uang.

Catatan lainnya, Perludem mengkritisi mekanisme pembahasan revisi UU 8/2015 yang tertutup sehingga publik memiliki sedikit informasi. “Apakah revisi sudah mampu menjawab catatan evaluasi Pilkada 2015,” kata Veri.

Untuk itu, Veri menyatakan, embahasan revisi UU 8/2015 sebaiknya dilakukan terbuka agar semua pihak dapat mencermati aspek-aspek yang berubah dalam aturan. Semua pihak ini masyarakat seperti pemilih, partai politik, kandidat, sampai dengan penyelenggara pemilu,” kata dia.

Rep: Ratna Puspita / Red: Karta Raharja Ucu
Sumber:http://m.republika.co.id/berita/nasional/politik/16/05/26/o7scey282-pemerintah-dan-dpr-diminta-segera-selesaikan-revisi-uu-pilkada#
Kamis, 26 Mei 2016 | 20:06 WIB
Ralat: Veri Junaidi (Ketua Kode Inisiatif)