Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem)
Jakarta, 5 Agustus 2016
Presiden Jokowi pasti tidak mungkin lupa dengan perhelatan Pemilu 2019. Selain karena merupakan agenda rutin pergantiaan kekuasaan negara, Jokowi masih memiliki kesempatan untuk mendaftarkan diri menjadi presiden untuk masa jabatan kedua. Jadi mustahil jika yang bersangkutan lupa tentang agenda penting transisi pemerintahan ini.
Namun, pentingnya agenda Pemilu 2019, agaknya masih belum menjadi perhatian khusus bagi Presiden Jokowi. Hal itu tercermin dari belum adanya draf undang-undang pemilu serentak 2019 yang akan dibahas bersama dengan DPR. Sebagai rancangan undang-undang (RUU) yang dinisiasi oleh Pemerintah, maka Presiden mesti menyiapkan draf RUU dan kemudian menyerahkan ke DPR untuk dibahas. Padahal, waktu yang tersisa sudah sangat sempit. Setidaknya ada beberapa agenda politik yang pastinya akan “menganggu” pembahasan RUU Pemilu:
- Jika merujuk waktu pelaksanaan Pemilu 2014 yang dilaksanakan bulan April, maka waktu yang tersisa menjelang hari H pelaksanaa pemilu serentak 2019 adalah 2 tahun 8 bulan (jika Pemilu 2019 dilaksanakan Bulan April). Ini jelas waktu yang sangat singkat. Sekali lagi, jika berkaca dari Pemilu 2014, tahapan pemilu sudah dimulai 22 bulan sebelum hari pemungutan suara. Artinya, waktu efektif tersisa hanyalah 10 bulan tahapan pemilu dimulai;
- Persiapan waktu efektif 10 bulan itu juga masih akan dipotoong dengan agenda reses anggota DPR yang diperbanyak menjadi 5 kali dalam 1 tahun. Untuk tahun 2016 saja, masih ada tersisa 2 kali masa reses lagi, yakni Bulan Oktober 2016 dan Desember2016;
- Ditengah terbatasnya waktu pembahasan dan agenda reses DPR, ada beberapa agenda politik dan pemerintahan yang pastinya membagi fokus pemerintah dan DPR dalam pembahasan RUU pemilu:
- Tahapan Pilkada 2017 yang berjalan sampai 15 Februari 2017. Setelah pemungutan suara 15 Februari 2017, maka ada rekapitulasi hingga awal Maret 2017. Setelah Maret 2017, akan berlangsung perselisihan hasil Pilkada 2017 hingga awal Mei 2017.
- Setelah perselisihan Pilkada 2017, sangat mungkin akan dilaksanakan juga revisi UU Pilkada untuk 2018, dan setelah tahapan Pilkada 2018 juga mesti segera dimulai, karena pemungutan suaranya akan dilaksanakan Juni 2018.
Dua gelombang Pilkada 2017 dan 2018 yang masih tersisa tentu akan menyedot perhatian lebih, terutama Pemerintah (Kemendagri), dan DPR (Komisi II). Oleh sebab itu, sulit untuk tidak mengatakan hal tersebut akan memperlambat laju pembahasan RUU Pemilu.
- Masa jabatan 7 komisioner anggota KPU periode 2012-2017 akan berakhir April 2017. Oleh sebab itu, proses seleksi komisioner anggota yang baru akan dilaksanakan mulai Oktober/November 2016. Proses ini jelas salah satu proses penting dan membutuhkan waktu yang lama. Pemerintah dan DPR tentu saja juga mesti fokus pada proses ini.
Berdasarkan beberapa aktivitas politik dan pergantian komisioner KPU diatas, mengharuskan pembahasan RUU Pemilu memasuki masa darurat. Waktu yang tersisa pastinya sangat singkat. Oleh sebab itu, pembahasan RUU ini harus segera dimulai. Presiden Jokowi mesti segera menyerahkan draf RUU-nya ke DPR.
Presiden Jokowi juga mesti segera bersikap tegas dan jelas terhadap beberapa isu krusial pembahasan RUU Pemilu. Beberapa isu krusial diantaranya adalah terkait system pemilihan anggota DPR, DPD, dan DPRD, jadwal pelaksanaan pemilu, syarat kepesertaan partai politik peserta pemilu, alokasi kursi dan penataan dapil, persyaratan pencalonan pesiden dan kerangka penegakan hukum pemilu.
Sikap presiden terhadap isu krusial ini sangat penting terpublikasi, agar memudahkanpara pembantunya (Kemendagri, Kemenkumham, dan Setneg) adalam menyusun draf usulan ke DPR. Selain itu, sikap presiden juga akan langsung memaksa partai mulai menimbang dan menentukan arah pembahasan terkait beberapa isu krusial yang akan dibahas.
Presiden Jokowi, persoalan bangsa ini tidak hanya persoalan ekonomi dan pembangunan infrastruktur saja. Pertumbuhan ekonomi akan menjadi baik dan harmonis, jika penataan regulasi politik dan penegakan hukum berjalan dengan fair. Belajarlah dari era pertama Presiden SBY yang terlambat dalam membahas dan mengesahkan UU Pemilu 2009. UU Pemilu yang selesai dibahas 13 bulan sebelum hari H pemilu, membuat pelaksanaan Pemilu 2009 kaya akan masalah.
Daftar pemilih yang amburadul dan regulasi yang tidak pasti dan berubah ditengah tahapan pemilu adalah secuil dari beberapa persoalan pada Pemilu 2009. Presiden Jokowi mesti segera bersikap dan mulai membahas RUU pemilu dengan DPR. Hal ini menjadi sangat penting, jika Presiden Jokowi tidak mau disalahkan andai nanti Pemilu 2019 banyak persoalan karena pembahasan dan pengesahan UU-nya terlambat.
Kontak Person:
Khorunnisa Nur Agustyati (Deputi Program Perludem):08170021868
Fadli Ramadhanil (Peneliti Perludem): 085272079894