Jakarta – Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini menilai pengaturan cuti kampanye bagi calon kepala daerah petahana dalam undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota mempunyai maksud yang baik. Karen itu, kata Titi, sebaiknya kepala daerah wajib cuti selama masa kampanye jika kembali mencalonkan diri menjadi kepala daerah di daerah yang sama.
“Ketentuan tersebut (pasal cuti kampanye bagi calon kepala daerah petahana), saya kira punya tujuan dan maksud baik, yaitu untuk mencegah agar tidak terjadi penyalahgunaan kekuasaan oleh petahana,” ujar Titi saat dihubungi, Kamis (4/8).
Titi menilai calon kepala daerah petahana rentan menyalahgunakan kekuasaan dalam Pilkada dengan memanfaatkan anggaran daerah untuk kampanye atau memobilisasi birokrasi untuk memenangkan yang bersangkutan. Hal tersebut kadang membuat kompetisi Pilkada menjadi tidak fair dan berimbang.
“Jika harus cuti selama masa kampanye, maka bagi petahana yang maju kembali, penting untuk menggariskan arah kebijakan yang harus dilakukan pemerintah daerah selama ditinggal di masa cutinya,” tandas dia.
Terkait langkah bakal calon gubernur DKI Jakarta Basuki T. Purnama alias Ahok yang akan mengujimaterikan Pasal 70 UU Pilkada, menurut Titi, merupakan hal yang biasa. Menurunya, jika Ahok merasa dirugikan, maka jalurnya memang ke MK untuk menguji apakah ketentuan dimaksud konstitusional atau tidak. “Nanti MK yang akan memutus perkara tersebut,” tutur dia.
Sebagaimana diketahui, dalam Pasal 70 UU Pilkada dinyatakan bahwa Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang mencalonkan kembali pada daerah yang sama, selama masa kampanye harus memenuhi ketentuan menjalani cuti di luar tanggungan negara. Cuti tersebut dilakukan tiga hari sejak ditetapkan pasangan calon sampai tiga hari sebelum hari pemungutan suara.
Yustinus Paat/PCN
BeritaSatu.com
Sumber: http://www.beritasatu.com/aktualitas/378013-perludem-cuti-kampanye-bagi-petahana-punya-maksud-baik.html