TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Perkumpulan untuk Permilu dan Demokrasi (Perludem) mencatat Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) secara serentak pada 2017 mendatang hanya diikuti oleh sebanyak 48 perempuan dari 670 pendaftar bakal calon kepala daerah.
Itu artinya hanya sebanyak 7,16 persen dari total kontestan yang mendaftar.
Direktur Eksekutif Perludem, Titi Anggraini, menyebut angka ini melanjutkan tren minimnya perempuan di Pilkada.
Angka tersebut, kata dia, menurun sebesar 0,31 persen dibanding jumlah di Pilkada 2015.
Pada Pilkada serentak 2015 silam, Titi menyebut terdapat 123 perempuan dari 1646 yang memenuhi syarat sebagai calon kepala daerah.
Sebagaimana data pada Sistem Informasi Tahapan Pilkada (Sitap) Komisi Pemilihan Umum (KPU) per Sabtu (8/10/2016), tercatat 25 perempuan mendaftar sebagai calon kepala daerah dari total 335 yang mendaftar.
Dua orang perempuan mendaftar jadi calon gubernur, Hana Hasanah Fadel di Gorontalo dan Irene Manibuy di Papua Barat.
Kemudian tujuh perempuan mendaftar jadi calon wali kota, dan 16 orang mendaftar sebagai calon bupati.
Sementara itu, 23 perempuan mendaftar sebagai calon wakil kepala daerah dari total 335 yang mendaftar. Dua orang perempuan mencalonkan diri jadi wakil gubernur, Sylviana Murni di DKI Jakarta dan Enny Anggraeny Anwar di Sulawesi Barat. Lima perempuan mencalonkan diri jadi wakil wali kota dan 16 orang mencalonkan diri jadi bupati.
“Panggung pilkada tak kunjung ramah bagi perempuan. Menurunnya jumlah perempuan dapat disinyalir sebagai akibat dari makin ketatnya syarat pencalonan,” ujarnya kepada Tribunnews.com, Minggu (9/10/2016).
Diketahhui, UU No 10/2016 tentang Pilkada mengatur syarat pencalonan kepala daerah jalur partai menyertakan syarat minimal kepemilikan kursi DPRD 20 persen atau perolehan suara partai atau koalisi partai pengusung sebesar 25 persen berdasarkan pemilu legislatif.
Sementara untuk jalur perseorangan, syaratnya kian berat. Pasal 41 UU No. 10/2016 punya tambahan syarat: jumlah dukungan tersebar di lebih dari 50 persen jumlah kabupaten/kota di Provinsi dimaksud. Melalui Pasal 4, ketentuan sebaran ini berlaku berdasar jumlah kecamatan di pilkada kabupaten/kota.
Apalagi, ujarnya, tak ada tindakan khusus sementara (affirmative action), sebagaimana ada di pemilu legislatif, bagi perempuan yang hendak berlaga di ajang pemilihan eksekutif daerah ini.
Meskipun proporsi keikutsertaan perempuan rendah, profil demografis para perempuan calon tersebut tak bisa dipandang remeh.
Perempuan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah bertarung di hampir semua region, mulai dari Sumatera, Jawa, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, hingga Papua.
Dari 101 daerah yang menyelenggarakan pilkada serentak, sebanyak 48 perempuan itu bertarung di 38 wilayah yang tersebar di 26 kabupaten, 8 kota, dan 4 provinsi.
Jika dibagi berdasarkan gugus pulau, gugus pulau Kalimantan, Jawa, Sulawesi dan Maluku jadi gugus pulau dengan proporsi perempuan tertinggi. Di gugus pulau Kalimantan ada 6 perempuan dari 38 terdaftar (15,79 persen). Di gugus pulau Jawa, ada 12 perempuan dari 86 terdaftar.
Di gugus pulau Sulawesi ada 6 perempuan dari 80 terdaftar (7,50 persen) dan di gugus pulau Maluku ada 3 perempuan dari total 40 orang terdaftar.
Adapun di gugus pulau Kalimantan, ada 6 perempuan dari 19 orang terdaftar (31,58 persen).
Di gugus pulau Jawa, ada 12 perempuan dari 42 orang terdaftar (26,19 persen). Di gugus pulau Sulawesi, ada 6 perempuan dari 40 orang terdaftar. Di gugus pulau Maluku, ada 3 perempuan dari total 20 orang terdaftar.
Sementara gugus pulau Papua, Sumatera serta gugus pulau Bali dan Nusa Tenggara angka proporsi perempuannya berturut-turut adalah 6,73 persen, 4,45 persen dan 3,33 persen
http://www.tribunnews.com/nasional/2016/10/10/direktur-eksekutif-perludem-pilkada-tak-kunjung-ramah-bagi-perempuan
http://www.tribunnews.com/nasional/2016/10/10/direktur-eksekutif-perludem-pilkada-tak-kunjung-ramah-bagi-perempuan?page=2