• Post author:
  • Post category:Berita
  • Reading time:3 mins read

JAKARTA, NETRALNEWS.COM – Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini menilai partisipasi calon perempuan dalam pemilihan kepala daerah serentak pada 2017 masih jauh dari harapan, alias minim.

“Panggung pilkada tak kunjung ramah bagi perempuan. Menurunnya jumlah perempuan dapat disinyalir sebagai akibat dari makin ketatnya syarat pencalonan,” ujar Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini.

Dia menyebutkan hanya ada 48 perempuan dari 670 yang mendaftar sebagai bakal calon kepala daerah. Angka tersebut melanjutkan tren minimnya perempuan di pilkada, ujar Titi dalam keterangan tertulis yang dilansir dari Antara di Jakarta, Senin (10/10/2016).

“Pilkada serentak 2017 hanya akan diikuti oleh 7,16 persen perempuan. JIka dibandingkan dengan pilkada 2015, persentase perempuan bakal calon menurun 0,31 persen dari 7,47 persen menjadi 7,16 persen,papar Titi.

“Di pilkada serentak 2015, ada 123 perempuan dari 1.646 yang memenuhi syarat sebagai calon kepala daerah,” ujarnya.

Menurutnya, berdasarkan data pada Sistem Informasi Tahapan Pilkada (Sitap) Komisi Pemilihan Umum (KPU) per Sabtu (8/10/2016), tercatat 25 perempuan mendaftar sebagai calon kepala daerah dari total 335 yang mendaftar, dengan rincian dua orang perempuan mendaftar jadi calon gubernur, tujuh perempuan mendaftar jadi calon wali kota, dan 16 orang mendaftar sebagai calon bupati,ungkap Titi.

Lanjut Titi, sisa 23 perempuan mendaftar sebagai calon wakil kepala daerah dari total 335 yang mendaftar, dengan rincian dua orang perempuan mencalonkan diri jadi wakil gubernur, lima perempuan mencalonkan diri jadi wakil wali kota dan 16 orang mencalonkan diri menjadi bupati.

Kata Titi, peran serta calon perempuan pada pilkada itu mewakili hampir seluruh Nusantara, mulai Sumatera, Jawa, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, hingga Papua. Dari 101 daerah yang menyelenggarakan pilkada serentak, sebanyak 48 perempuan itu bertarung di 38 wilayah yang tersebar di 26 kabupaten, delapan kota, dan empat provinsi, paparnya.

Tentang ketatnya persyaratan maju di Pilkada bisa ditelusuri dari UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Bahwa syarat pencalonan kepala daerah jalur partai menyertakan syarat minimal kepemilikan kursi DPRD 20 persen atau perolehan suara partai atau koalisi partai pengusung sebesar 25 persen berdasarkan pemilu legislatif.

Sementara untuk jalur perseorangan, dia mengatakan syaratnya semakin berat, yang mana Pasal 41 UU Nomor 10 Tahun 2016 memiliki tambahan syarat, yakni jumlah dukungan tersebar di lebih dari 50 persen jumlah kabupaten/kota di provinsi dimaksud.

Titi menjelaskan, melalui Pasal 41, ketentuan sebaran ini berlaku berdasar jumlah kecamatan di pilkada kabupaten/kota. Selain itu, Titi berharap partai yang mengusung perempuan dalam pilkada untuk tidak mencalonkan perempuan dengan hanya mempertimbangkan elektabilitas tinggi tapi mulai mencalonkan perempuan yang berkualitas.

“Partai memiliki pekerjaan rumah untuk mempertemukan signifikansi kehadiran perempuan dengan makin membaiknya integritas dan kualitas,” ujarnya.

Titi menegaskan, kualitas perempuan bisa ditingkatkan dengan upaya mendorong perempuan untuk hadir dalam struktur pengurus harian serta terlibat dalam setiap perumusan kebijakan dan pengambilan keputusan internal partai, paparnya