• Post author:
  • Post published:October 26, 2016
  • Post category:Berita
  • Reading time:2 mins read

JAKARTA, KOMPAS.com– Deputi Program Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Khoirunnisa Nur Agustyati mengatakan, pelaporan anggaran kampanye perlu dimasukkan dalam Revisi Undang-Undang (RUU) Pemilu.

Ini perlu dilakukan untuk mencegah politik uang marak terjadi.

“Pelaporan dana kampanye jadi bukan hanya saat kampanye. Sebelum dan sesudah kampanye juga ada laporannya,” kata Khoirunnisa melalui pesan singkat, Rabu (26/10/2016).

Khoirunnisa menuturkan, dalam menelisik laporan dana kampanye diperlukan suatu lembaga khusus. Ia pun mengusulkan penambahan kewenangan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

“Bawaslu bisa diberikan kewenangan ini untuk atasi politik uang,” ucap Khoirunnisa.

Menurut Khoirunnisa, perubahan sistem pemilu proporsional terbuka menjadi proporsional terbuka terbatas dalam RUU Pemilu tidak mencegah politik uang terjadi.

Sistem pemilu tercantum dalam Pasal 138 ayat (2) dan (3) draf RUU Pemilu.

Adapun, pasal tersebut berbunyi: “(2) Pemilu untuk memilih memilih anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dilaksanakan dengan sistem proporsional terbuka terbatas;”

“(3) Sistem proporsional terbuka terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan sistem Pemilu yang menggunakan sistem proporsional dengan daftar calon yang terbuka dan daftar nomor urut calon yang terikat berdasarkan penetapan partai politik.”

“Bukan berarti tidak ada politik uang sama sekali. Politik uang akan berpindah dalam penentuan calon di nomor urut,” ujar Khorunnisa.

Sumber: http://nasional.kompas.com/read/2016/10/26/11312761/perludem.usulkan.dana.kampanye.dilaporkan.sebelum.dan.setelah.pemilu