• Post author:
  • Post published:November 14, 2016
  • Post category:Berita
  • Reading time:2 mins read

JAKARTA, KOMPAS.com– Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta Bidang Sosialisasi, Betty Epsilon Idroos, mengatakan, jumlah pemilih penyandang disabilitas pada Pilkada DKI 2017 sebanyak 5.366 orang.

Jumlah tersebut diketahui berdasarkan hasil pemutakhiran data pemilih yang ditetapkan menjadi daftar pemilih sementara (DPS).

“Jumlah difabel tunanetra, tunarungu tunawicara, kemudian tunadaksa, dan lain-lain, itu berjumlah sekitar 5.366 orang. Ini data sementara yang kami kumpulkan,” ujar Betty dalam sebuah diskusi di Kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (9/11/2016).

Menanggapi angka tersebut, Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini, meminta KPU DKI kembali mendata pemilih difabel atau penyandang disabilitas dengan berkolaborasi bersama beberapa organisasi penyandang disabilitas.

“Saya agak ragu jumlah difabel sebesar ini. Kami mendorong KPU berkolaborasi dengan para pemangku kepentingan, organisasi penyandang disabilitas, Dinas Sosial, lalu juga dengan panti-panti sosial,” kata Titi dalam kesempatan yang sama.

Titi menyebut, angka 5.366 pemilih kurang mencerminkan realitas yang sebenarnya terjadi di lapangan. Menurut dia, kemungkinan masih ada keluarga yang malu menyatakan bahwa ada anggota keluarga mereka yang menyandang disabilitas pada saat petugas melakukan pemutakhiran data.

Komisioner KPU DKI Bidang Pemutakhiran Data, Moch Sidik, sebelumnya pernah mengatakan akan mendata pemilih penyandang disabilitas. KPU DKI akan berkoordinasi dengan organisasi penyandang disabilitas untuk mendata jumlah pemilih yang memiliki keterbatasan.

Sebabnya, data yang dimiliki KPU DKI masih merupakan hasil sepihak dari pemutakhiran data yang dilakukan. Hasil tersebut harus disinkronisasi dengan data yang dimiliki organisasi penyandang disabilitas.

Selain itu, KPU DKI juga akan berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan DKI Jakarta untuk mendata warga yang hilang ingatan ataupun gangguan jiwa. Pendataan dilakukan agar Dinas Kesehatan dan para dokter bisa menerbitkan surat keterangan.

Dengan demikian, KPU DKI bisa menghapus nama-nama pemilih yang memiliki gangguan kejiwaan dari daftar pemilih pada Pilkada 2017.

Sumber: http://megapolitan.kompas.com/read/2016/11/09/16432181/perludem.tidak.yakin.pemilih.yang.difabel.di.jakarta.hanya.5.366.orang