• Post author:
  • Post category:Publikasi
  • Reading time:1 mins read

Sejak Pemilu 2004, undang-undang pemilu telah membuka ruang lebih nyata bagi warga negara penyandang disabilitas untuk menggunakan hak-hak politiknya dalam pemilu. Namun sampai sejauh ini ruang itu belum meluas dalam praktek. Dengan berbagai alasan, banyak warga negara disabilitas tidak masuk dalam daftar pemilih; jika pun masuk tidak bisa menggunakan hak pilihnya dengan baik. Bahkan dalam undang-undang pemilu terakhir muncul kecenderungan untuk mendiskriminasi pemilih disabilitas. Oleh karena itu isu aksesibilitas pemilu bagi penyandang disabilitas ini perlu mendapat perhatian serius karena ini menyangkut hak-hak warga negara, yang mau tidak mau negara harus menjamin pemenuhannya. Pembahasan isu ini dilaporkan melalui dokumen Akses untuk Semua yang Berhak: Pembukaan Akses Memilih dan Dipilih dalam Pemilu bagi Penyandang Desabilitas

Download Attachments