Perempuan di Pilkada 2017 dan Politik Afirmasi UU Pemilu
MENGATASI KETIMPANGAN GENDER DI PILKADA
MELALUI JAMINAN PARTISIPASI PEREMPUAN DAN SUBSIDI PARTAI
Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem)
Jakarta, 28 November 2016
Hiruk pikuk Pilkada Serentak 2017 sepi dari (wacana) partisipasi politik perempuan. Hanya 44 perempuan dari total 614 calon (7,17 persen) yang akan mengikuti Pilkada Serentak 2017 di bulan Februari nanti.[1] Sebanyak 38 perempuan maju melalui jalur partai dengan rata-rata dukungan 37,63 persen kursi. Sementara lima sisanya maju melalui jalur perseorangan. 44 perempuan itu bertarung di 41 wilayah yang tersebar di 28 kabupaten, 9 kota, dan 4 provinsi.
Proporsi ini tak bergerak signifikan dari proporsi saat Pilkada serentak gelombang pertama dilaksanakan 2015 silam. Saat itu, jumlah perempuan yang mengikuti Pilkada Serentak 2015 sekitar 123 perempuan dari 1646 yang memenuhi syarat sebagai calon kepala daerah—persentasenya menurun 0,30 persen dari 7,47 persen menjadi 7,17 persen.
Di Pilkada 2015, 46 perempuan berhasil jadi kepala daerah (dari 123 yang mendaftar—37,39 persen). Jika dibanding keseluruhan yang mendaftar, persentasenya hanya 8,7 persen.
Profil politik 44 perempuan calon kepala daerah didominasi oleh tiga latar belakang: eks legislator, kader partai, dan jaringan kekerabatan. Lebih rinci, latar belakang tersebut dapat dilihat dalam tabel berikut.
Tabel 1: Latar Belakang Perempuan Calon Kepala Daerah
Latar Belakang | Total | Calon Kepala Daerah | Calon
Wakil Kepala Daerah |
|||
Jumlah | Persentase | Jumlah | Persentase | Jumlah | Persentase | |
Eks Anggota DPR/DPD/DPRD | 23 dari 44 | 52.27% | 16 dari 23 | 69.57% | 7 dari 21 | 33.33% |
Kader partai | 19 dari 44 | 43.18% | 14 dari 23 | 60.87% | 5 dari 21 | 23.81% |
Jaringan kekerabatan | 14 dari 44 | 31.82% | 9 dari 23 | 39.13% | 5 dari 21 | 23.81% |
Petahana | 7 dari 44 | 15.91% | 5 dari 23 | 21.74% | 2 dari 21 | 9.52% |
Pengusaha/
pebisnis |
4 dari 44 | 9.09% | 3 dari 23 | 13.04% | 1 dari 21 | 4.76% |
Purn TNI-Polri/ Eks PNS | 3 dari 44 | 6.82% | 0 dari 23 | 0.00% | 3 dari 21 | 14.29% |
Aktivis ormas/LSM | 2 dari 44 | 4.55% | 0 dari 23 | 0.00% | 2 dari 21 | 9.52% |
Akademisi | 1 dari 44 | 2.27% | 1 dari 23 | 4.35% | 0 dari 21 | 0.00% |
Eks Kepala Daerah | 1 dari 44 | 2.27% | 0 dari 23 | 0.00% | 1 dari 21 | 4.76% |
Selebritis/figur populer | 0 dari 44 | 0.00% | 0 dari 23 | 0.00% | 0 dari 21 | 0.00% |
Komitmen partai pada partisipasi perempuan
Ada banyak alasan jumlah perempuan di eksekutif begitu timpang dan didominasi oleh tiga latar belakang di atas. Dalam konteks pemilu, penyebab utama biasanya terletak pada sikap dan perilaku partai.
Pertama, partai cenderung lebih berorientasi pada aspek elektabilitas dan kekuatan modal. Karena itu, peluang pencalonan perempuan tertutup oleh dominasi kekuatan modal dan elektabilitas yang mayoritas dimiliki oleh laki-laki. Dalam konteks perempuan yang memiliki elektabilitas tinggi—misalnya perempuan berlatarbelakang legislator—partai yang pragmatis menyandera upaya konsolidasi perempuan untuk maju memimpin pemerintahan.
Perempuan berlatar belakang legislator (52,27 persen—23 dari 44 perempuan yang mencalonkan), misalnya, telah mengumpulkan kekuatan politik yang dimilikinya saat ia menjadi anggota legislatif. Kemudian perempuan mencalonkan diri sebagai kepala daerah di tempat dimana ia bertugas sebagai anggota legislatif. Hal ini membuat perempuan mantan anggota legislatif mempunyai elektabilitas yang tinggi. Namun, partai tak melihat konsolidasi politik perempuan ini. Partai yang pragmatis lebih melihat elektabilitas. Partai hanya memilih calon yang memiliki peluang besar untuk terpilih.
Kedua, partai tak punya suplai kader perempuan memadai. Kecenderungan ini terjadi karena partai tak punya mekanisme perekrutan anggota yang inklusif dan terbuka. Kaderisasi untuk mempersiapkan perempuan berkualitas dan mempunyai elektabilitas tinggi juga tak berjalan baik .
Meski data menunjukkan persentase perempuan calon kepala daerah berlatar belakang kader partai cukup tinggi (43,18 persen—19 dari 44), angka persentase tersebut beririsan dengan latar belakang lain yaitu eks legislator dan jaringan kekerabatan.
Bergabung dengan partai adalah jalan “antara” yang ditempuh perempuan untuk menuju kuasa pemerintah daerah. Perempuan membutuhkan waktu untuk meyakinkan diri, meraih dukungan elit politik, dan merebut kepercayaan pemilih daerah. Perempuan tak mengambil jalan langsung, ia mesti masuk partai untuk meraih dukungan elit politik dan menduduki jabatan strategis seperti anggota DPR atau DPRD untuk meraih dukungan pemilih.
Regulasi meningkatkan partisipasi perempuan
Dua faktor di atas menunjukkan tingkat partisipasi dan keterwakilan perempuan dalam politik bisa ditingkatkan apabila kita bisa mengubah paradigma dan perilaku partai jadi lebih terbuka terhadap kelompok perempuan.
Partai dituntut untuk tidak lagi mencalonkan perempuan dengan hanya mempertimbangkan elektabilitas tinggi tetapi mulai mencalonkan perempuan yang berkualitas. Partai memiliki pekerjaan rumah untuk mempertemukan signifikansi kehadiran perempuan dengan makin membaiknya integritas dan kualitas.
Kualitas perempuan bisa ditingkatkan dengan upaya mendorong perempuan untuk hadir dalam struktur pengurus harian serta terlibat dalam setiap perumusan kebijakan dan pengambilan keputusan internal partai.
Ketentuan tersebut sudah diakomodasi di UU 8/2012 Pasal 8 ayat (2) huruf e. Keterwakilan sekurang-kurangnya 30 persen perempuan pada kepengurusan partai politik tingkat pusat jadi syarat kepesertaan pemilu.
Hal ini juga diadopsi Rancangan Undang-undang (RUU) Penyelenggaraan Pemilu. Pasal 143 ayat 2 RUU Penyelenggaraan Pemilu menegaskan partai politik dapat menjadi peserta pemilu setelah memenuhi syarat, salah satunya, menyertakan sekurang-kurangnya 30 persen keterwakilan perempuan pada kepengurusan partai politik tingkat pusat.
Ketentuan 30 persen keterwakilan perempuan mestinya berlaku tak hanya untuk kepengurusan pusat, tetapi juga berlaku untuk kepengurusan di tingkat provinsi dan kabupaten. Upaya ini tentu akan mendorong perempuan hadir di ranah struktur partai untuk kemudian menjawab kendala tak memadainya suplai kader perempuan.
Subsidi dana partai
Regulasi mengenai pendanaan politik juga bisa memperkuat ketentuan 30 persen keterwakilan perempuan di struktur kepengurusan partai. Jika dilakukan dengan cermat, regulasi pendanaan politik dapat digunakan sebagai alat untuk memaksa partai berbenah diri, termasuk memperbaiki sikap dan kebijakan internal terhadap partisipasi perempuan.
Pemerintah Perancis, misalnya, akan mengurangi jumlah dana subsidi kepada partai-partai yang tidak memenuhi persyaratan kesetaraan gender (disebut sebagai the parity rule) sebagaimana tercantum di dalam UU pemilu. “Ancaman legal” ini terbukti efektif meningkatkan partisipasi kandidat perempuan dalam pemilu. Semenjak regulasi tersebut diterapkan pada tahun 2000, jumlah anggota parlemen perempuan naik hingga dua kali lipat. Regulasi semacam ini kemudian diadopsi juga oleh Portugal, Albania, dan Irlandia.
Metode yang agak berbeda diterapkan Georgia. Di Georgia, dana subsidi justru dimanipulasi sebagai insentif, bukan ancaman. Pemerintah Georgia akan menambahkan subsidi partai sebesar 10 persen jika partai mengusung minimal 20 persen kandidat perempuan dalam pemilu parlementer. Cara ini kemudian terbukti ampuh mendorong partai-partai kecil dan oposisi untuk mengusung banyak kandidat perempuan. Sayangnya, partai-partai besar dan kaya mengabaikan insentif tersebut karena sejak awal mereka tidak membutuhkan tambahan sokongan finansial dari pemerintah.
Pemerintah Indonesia bisa meniru regulasi-regulasi semacam itu untuk meningkatkan partisipasi dan keterwakilan perempuan. Pemerintah bisa memberikan insentif bantuan keuangan bagi partai yang memenuhi 30 persen keterwakilan perempuan di kepengurusan partai politik di tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten.
Narahubung: Maharddhika (081310489942)
[1] Data dihimpun dari Sistem Informasi Tahapan Pilkada (Sitap) Komisi Pemilihan Umum (KPU) per Senin (7/11).