JAKARTA, KOMPAS.com– Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) melakukan survei terhadap hasil kinerja Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) periode 2012-2017.
Survei tersebut menggunakan 30 responden dengan tiga latar belakang, yakni akademisi, jurnalis, dan organisasi masyarakat sipil.
Pengisian kuesioner dilakukan secara daring melalui situs antikorupsi.org/survey-KPU–Bawaslu selama 24 November hingga 9 Desember 2016.
“Saat ini tengah dilakukan seleksi anggota penyelenggara pemilu, yaitu KPU dan Bawaslu RI periode 2017-2022. Proses ini akan menentukan kualitas pemilu ke depan, mengingat kualitas pemilu bergantung pada kualitas penyelenggara pemilu itu sendiri,” kata peneliti Perludem Heroik Pratama di kantor ICW, Jakarta, Jumat (23/12/2016).
Heroik menuturkan, terdapat 6 indikator dalam melakukan evaluasi. Indikator itu adalah asas penyelenggara pemilu, persiapan regulasi teknis penyelenggara pemilu, menajemen internal kelembagaan, keterbukaan informasi pemilu, sosialiasi penyelenggara pemilu, dan pola relasi dan koordinasi antara penyelenggara pemilu dan berbagai pemangku kepentingan.
Heroik menyebutkan, mayoritas responden menilai penyelenggara pemilu mampu menerapkan asas mandiri. Sebanyak 67 persen responden menilai bahwa KPU mampu menjalankan asas mandiri dan 43 persen responden menilai Bawaslu cukup mampu.
Kinerja buruk didapatkan Bawaslu dari penilaian responden atas praktik sikap profesional dalam menjalankan tugas sebagai penyelenggara pemilu.
Sebanyak 44 persen responden menilai Bawaslu mampu bersikap profesional. Sedangkan 60 persen responden menilai KPU mampu bersikap profesional.
Selain itu, 37 persen responden juga menilai Bawaslu kurang mampu memberikan kepastian hukum dalam setiap tahapan pemilu. Adapun 7 persen responden menilai KPU kurang mampu memberikan kepastian hukum.
Tekait regulasi teknis kampanye dan dana kampanye yang dibuat oleh KPU, 53 persen responden menilai aturan itu menimbulkan multitafsir dalam implementasinya.
Mayoritas responden atau 57 persen menilai bahwa regulasi teknis pengawasan tahapan dan 54 persen responden menilai regulasi teknis penanganan pelanggaran peserta pemilu yang dibuat Bawaslu multitafsir dalam implementasinya.
Dalam survei tersebut, responden juga memberikan penilaian berdasarkan skala 1-10. KPU mendapatkan nilai 7,13 dan Bawaslu mendapatkan nilai 6,2.
“Evaluasi ini dilakukan untuk memberi masukan kepada tim seleksi dan calon anggota KPU dan Bawaslu mengenai apa yang dinilai kurang, perlu ditingkatkan, atau dipertahankan dari kinerja KPU dan Bawaslu saat ini,” ujar Heroik.
Penulis: Lutfy Mairizal Putra
Editor: Bayu Galih
http://nasional.kompas.com/read/2016/12/23/23204481/icw.dan.perludem.rilis.hasil.survei.kinerja.kpu.dan.bawaslu.2012-2017