Sejak perubahan UUD 1945 Indonesia telah menyelenggarakan empat kali pemilu legislatif, empat kali pemilu presiden, dan tiga kali gelombang pilkada. Untuk menyelenggarakan ketiga jenis pemilu tersebut telah dikeluarkan 14 undang-undang yang mengatur pemilu, dari 14 undang-undang tersebut hingga saat ini terdapat UU yang masih berlaku: UU No 42/2008 tentang pemilu presiden, UU No 15/2011 tentang penyelenggara pemilu, UU No 8/2012 tentang pemilu legislatif, dan UU No 10/2016 tentang perubahan kedua undang-undang pilkada. Namun dari ke-14 undang-undang tersebut muncul kompleksitas pengaturan pemilu, kompleksitas penyelenggaraan pemilu, dan kompleksitas pemerintahan hasil pemilu.
Kompleksitas pengaturan pemilu ini ditandai oleh selalu digugatnya undang-undang pemilu ke Mahkamah Konstitusi. Kompleksitas penyelenggaraan pemilu terlihat dari banyaknya petugas, tingginya anggaran, besarnya volume dan varian surat suara, serta rumitnya teknis penghitungan suara. Sedangkan kompleksitas pemeirntahan hasil pemilu tampak oleh banyaknya partai politik di parlemen, koalisi tidak berpola dan rapuh, serta terjadinya pemerintahan terbelah secara horisontal dan pemerintahan terputus secara vertikal. (readmore in journal 9)