• Post author:
  • Post published:February 3, 2017
  • Post category:Publikasi
  • Reading time:1 mins read

Policy brief ini merupakan ringkasan per isu dalam Naskah Akademik dan Rancangan Undang-Undang Pemilu yang disusun oleh Sekretariat Bersama Kodifikasi Undang-Undang Pemilu. Salah satu dari policy brief ini adalah:

Policy Brief 01 Pengkodifikasian Undang-undang Pemilu

Dalam rangka menyelenggarakan pemilu legislatif, pemilu presiden, dan pilkada, dalam 15 tahun terakhir telah dikeluarkan 14 undang-undang, 4 di antaranya masih berlaku: UU No 42/2008,[1] UU No 15/2011,[2] UU No 8/2012,[3] dan UU No 1/2015 juncto UU No 8/2015.[4] Pemberlakuan berbagai undang-undang pemilu tersebut telah menimbulkan kompleksitas pengaturan pemilu, yang ditandai oleh: pertama, gonta-ganti undang-undang setiap kali menjelang pemilu; kedua, banyaknya gugatan peninjauan kembali (judicial review) ke MK atas semua jenis undang-undang.

(Baca Selengkapnya di ” Policy Brief 01 Pengkodifikasian Undang-undang Pemilu” )