• Post author:
  • Post category:Berita
  • Reading time:2 mins read

ea6d57217f4eeb6c1485fd1a2f3c7a03_XLBanten Hits – Sejumlah hasil Pilkada 2017 digugat ke Makhamah Konstitusi (MK). Salah satunya, hasil Pilkada Banten 2017 yang digugat pasangan gubernur dan wakil gubernur Banten Rano Karno-Embay Mulya Syarief.

Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini mengatakan, lahirnya pasal 158 semula diatur dalam UU No 1 tahun 2015.

“Dulu ada perubahan, persentase setengah sampai dua persen itu merujuk pada per selisih suara yang ditentukan dari suara pemenang. Kalau sekarang, setengah sampai dua persen itu dari total suara sah. Memang agak lebih leluasa, tapi walaupun angkanya tetap pada perbedaan yang sangat sedikit,” kata Titi dalam acara talk show Metro TV, Kamis (2/3/2017).

“Dulu harapannya agar tidak semua perkara masuk ke Makhamah Konstitusi, atau istilahnya jangan sampai Makhamah Konstitusi ini jadi keranjang sampah atas persoalan pilkada,” sambungnya.

Seharusnya kata dia, seluruh perkara-perkara pidana, administrasi atau politik uang yang banyak dibawa ke MK bisa diselesaikan di tataran panwaslu.

“Tapi sayang, pembatasan angka ini ada seolah-olah persepsi ya lebih baik bagaimanapun caranya kita buat selisihnya tidak memenuhi syarat sesuai Undang-undang. Misalnya, suatu daerah penduduknya sampai 250 ribu, itu di tingkat kabupaten/kota selisihnya kan dua persen. Kita buat saja selisihnya melampaui dua persen, bagaimanapun caranya, mau curang sekali pun dengan cara menyogok penyelenggara yang penting melampaui dari syarat formal,” paparnya.

Apalagi, belajar dari pilkada 2015 lalu, MK sama sekali tak melihat pokok persoalan.

“Jadi ketika tidak memenuhi syarat selisih langsung dibatalkan. Padahal, ada fenomena beberapa pelanggaran yang terjadi berakibat pada selisih yang melampaui ketentuan di Undang-undang. Kami berharap, MK bisa secara jernih melihat fenomena ini,” kata Titi.(Nda)

Sumber: http://www.tangeranghits.com/pilgub/berita/50755/perludem-jangan-sampai-mk-jadi-keranjang-sampah